Batipuh,IntegritasMedia.com
Martianas, (74), Perempuan, warga Jorong Padang Langgo, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh kabupaten Tanah Datar, merupakan salah seorang pensiunan ASN (guru) dijajaran Kementerian Agama DKI Jakarta, akan melakukan upaya hukum jika tidak ada solusi terhadap lebih kurang 20 meter tanah perumahannya yang tidak diakui atas hak milik-nya oleh salah seorang warga setempat.
Akibatnya, bagian belakang rumah miliknya tidak bisa lagi menambah anak bangunan dari rumah induk yang dipersiapkan untuk kamar mandi dan dapur, karena sudah terhalang oleh anak bangunan milik tetangganya sendiri.
Berdasarkan pengakuan Martianas kepada media ini, Selasa (27/08/ 2024), saat mendatangi objek yang merupakan miliknya, kepada wartawan mengatakan, " bahwa tanah ini adalah pembelian kedua orang tuanya ; Nasir bergelar Lenggang Sutan (alm), dan ibu bernama Cinto Guci (almh), yang dibeli tahun 1947 sesuai dengan surat jual beli yang ada sama Martianas". Sampainya
Diketahui surat keterangan jual beli tersebut, walaupun dibuat tahun 1947, sedangkan Martianas lahir tahun 1950, namun ketika Martianas sudah beranjak remaja lebih kurang usia 9-10 tahun, Martianas ikut memiliki surat Jual Beli tersebut dan dirinya ikut membubuhkan tandatangan pada lembaran surat jual beli itu. Setelah kedua orang tuanya meninggal, Martianas-lah pewaris satu-satunya objek tersebut, karena seayah dan seibu, Martianas hanya sendiri.
Pada tahun 2020 yang lalu, pasca Martianas Purna ASN Guru di Jakarta, Martianas pulang ke kampung halamannya di Batipuh, setelah 18 tahun lebih kurang meninggalkan kampung halamannya sebagai abdi negara di Jakarta, Martianas melihat bahwa sebagian kecil tanah yang merupakan miliknya dari pembelian kedua orang tuanya sudah mulai berkurang dari ukuran yang sebenarnya.
Didampingi Kuasa Hukumnya, Adv. Mailudin,S.Ag, Selasa (27/08), Martianas mengatakan, " kita akan tempuh upaya hukum jika solusi secara kekeluargaan tidak tercapai dengan pihak yang diduga telah ambil sebagian miliknya, Ini bukan masalah jumlah sedikit atau banyaknya ukuran tanah yang diduga telah diambil oleh pihak lain, tapi ini merupakan permasalahan Hak dan harga diri". Katanya.
" Ditambahkan kuasa hukumnya Adv.Mailudin,S.Ag, dia membenarkan dan mengatakan bahwa dugaan itu mendekati kebenaran klien-nya. Memang benar, sesungguhnya yang disampaikan klien saya itu benar, dan kita sudah lakukan cross check, jika apa yang disampaikan klien itu benar, kita akan ikuti keinginan klien kita demi bela kepentingannya. Jika solusi kekeluargaan tidak tercapai, upaya hukum apa yang diinginkan oleh klien kita, akan kita tempuh". Ucap Mailudin.
Pewarta : Bonar Surya
Posting Komentar