Bantu Permasalahan Hukum Warga, Ruang Restorative Justice Hadir di Bungtekab

Ruang restorative justice di Kantor Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
(foto-hms)


Padang, integritasmedia.com - RUANG  Restorative Justice (RJ) kini hadir di kantor Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Ruang ini memberi manfaat dan keadilan bagi masyarakat, mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui cara mediasi.


Camat Bungus Teluk Kabung, Harnoldi menjelaskan keberadaan ruang restorative justice di Kantor Kecamatan Bungus Teluk Kabung sudah ada sejak tiga hari lalu. Setiap kecamatan harus segera  mungkin membentuk restorative justice sesuai arahan Pj Wali Kota Padang. 


"Ruang restorative justice bertujuan untuk mengembalikan keadan seperti semula,  seolah permasalahan  hukum itu tidak pernah ada, artinya restorative mengembalikan masing-masing hak, baik pelaku atau korban untuk hidup berdamai dan berdampingan kembali dalam masyarakat, sehingga dengan hadirnya RJ, maka segala bentuk permasalahan hukum tidak berakhir di penjara atau berakhir dengan penjatuhan pidana bagi pelaku," jelas Harnoldi di Bungtekab, Sabtu, (21/9/24).


Ia menambahkan Restorative Justice melibatkan korban dan tersangka serta aspek masyarakat yang hidup dengan korban dan tersangka, seperti tokoh masyarakat dan perangkat pemerintahan. Kemudian difasilitasi oleh penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian.


"Restorative Justice hanya dapat diterapkan dalam perkara pidana yng hukumannya tidak melebihi  maksimal 5 tahun dan kerugian tidak melebihi dari Rp2,5 juta dengan catatan adanya kesepakatan kedua pihak untuk berdamai dan menyelesaikan perkara sampai di Kejaksaan Negeri dan tidak perlu untuk dijatuhi hukuman pidana di persidangan.  Sehingga RJ  ini memulihkan kembali kondisi  semula dan penjatuhan pidana  dapat dihentikan," terangnya.(hms/hendri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama