KPUD Tanah Datar Gelar, " Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ".

 
Batusangkar,IntegritasMedia.com

Dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati serentak nasional 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar gelar " Rapat Koordinasi pelaksanaan dan pelaporan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten  Tanah Datar serentak nasional tahun 2024, di Hotel Emersia dan Resort, Batusangkar, pada hari Rabu, 18 September 2024.


Ketua KPUD Tanah Datar yang diwakili Koordiv tehnik Gusriyono dalam sambutannya mengatakan, " bahwa setiap tim pasangan calon yang telah resmi mendaftar di KPU diwajibkan mematuhi kebijakan regulasi kampanye. 


Ia menekankan pentingnya penyampaian pelaporan dana kampanye selama masa kampanye yang dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 november 2024


"Kami menekankan kepada setiap tim pasangan calon memastikan kampanye berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, serta pelaporannya dapat dilaksanakan secara tertib". Ujarnya


Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa pelanggaran terkait penggunaan anggaran kampanye akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 


KPU Tanah akan memantau ketat kampanye agar berjalan lancar, terencana, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Melalui rapat ini, KPU berharap dapat memperkuat pemahaman peserta mengenai transparansi penggunaan dana kampanye dan penegakan aturan yang telah ditetapkan. Itu semua demi terciptanya pilkada adil dan demokratis".  Katanya.


Disamping itu arahan Koorsiv SDM Arif Iwan mengatakan, " dalam pilkada ini ada beberapa tahapan  seperti tahapan  Sistim Kampanye Dana Kampanye (SKDK), ini mempermudah paslon dalam merekam seluruh jadwal kampanye dengan mengacu pada Undang-undang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati di pasal 74 menyatakan,  bahwa sumber dana kampanye itu berasal dari 3 sumber yaitu dana pribadi paslon, parpol atau gabungan parpol dan badan hukum lainnya, " Ungkap Iwan Arif


" Ditambahkan Terkait jenis dana kampanye ada 3  yaitu uang, barang dan jasa yang wajib dilaporkan dalam laporan pengeluaran dana kampanye sehingga seluruh tahapannya tercatat secara administrasi". Ucapnya


Pewarta : Bonar Surya





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama