Batusangkar,IntegritasMedia.com
Bertempat di Tigary Cafe dan Resto, Sijangek Batusangkar, Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kabupaten Tanah Datar, Pada Hari Senin, 09 Agustus 2024. Gelar Uji Petik Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) Kabupaten Tanah Datar dalam Pemilu serentak Nasional Tahun 2024.
Hadir dalam undangan kegiatan tersebut, Kapolres Padang Panjang, Kapolres Tanah Datar, Ketua Bawaslu, Kepala Dukcapil, Tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Eka Putra,SE.MM, Tim pasangan Bupati dan Wakil Bupati Richi Aprian,SH.MH. Ketua LKAAM, ketua Bundo Kanduang, Ketua Muhamadiyah, Ketua Nahdatul Ulama, Ketua Tarbiyah, Ketua HMI, Ketua GMNI, ketua GMII, ketua PWI, ketua KWRI dan Pimpinan Radio Luhak Nan Tuo.
Sambutan Gusriyono koordimator divisi ( koordiv) tehnik penyelenggaraan pemilu pemilihan kepala daerah tahun 2024, menyampaikan, " setiap orang yang memiliki hak memilihnya dia bisa menyalurkan haknya pada, pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November nantik ".
" Untuk melakukan apakah, orang tersebut terdaftar di pemilihan kepala daerah serentak ditahun 2024 ini, maka pada hari ini dia akan diambil samplenya untuk uji petik ". Sampai Gusriyono.
Disamping itu Divisi penataan data Thomas Hendriko mengatakan, " sengaja kita melaksanakan uji petik ini merupakan suatu elemen penting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun ini.
Karena pemilih merupakan penentuan dipilkada nantiknya dan itu merupakan hak para pemilih nantiknya. Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak Nasional tahun 2024 ini tidak berjalan sendiri, karena kita didampingi kawan-kawan dari bawaslu organsiasi dan pihak kepolisian.
Andre Azki Ketua bawaslu dalam sambutannya mengatakan, " kami dari Badan Pengawas Pemilu ( Bawawlu ) selalu mengawasi penetapan pendataan pemilih, kami tahu sekali bahwa KPUD bersama KPPS nya sangat luar biasa sampai malam bekerja memberikan ruang dan kesempatan agar data pemilih bisa akurat". Katanya.
" Sementara itu, Dicki Andrika Ketua KPUD dalam pelaksanaan pilkada serentak nasional tahun 2024 ini, kami melaksanakannya secara dejure, karena dasar dari dejure itu mempunyai dasar hukum, seperti pemilih dibuktikan dengan mempunyai Kartu Tanda Penduduk ( KTP ). Oleh karena itu partisipasi masyarakat sangat kita butuhkan". Ujarnya.
Pewarta : Bonar Surya
Posting Komentar