Komisi C DPRD Kota Payakumbuh Tinjau Lokasi Longsor TPA Regional

 

Payakumbuh,Integritasmedia.com– Komisi C DPRD Kota Payakumbuh melakukan kunjungan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh yang mengalami longsor beberapa waktu lalu di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan pada Selasa, (22/10/2024).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi C, Fitrayanto, didampingi oleh Sekretaris Jenzuldi, serta anggota Mesrawati, Adi Surya Tama, dan Dahler.

Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk meninjau langsung kondisi terkini area TPA yang terdampak longsor dan membahas upaya penanganan serta solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah ini.

Rombongan Komisi C DPRD Payakumbuh disambut oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bidang Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Payakumbuh.

Faktor Alam dan Curah Hujan Tinggi Memicu Longsor di TPA

Dalam kunjungan tersebut, Fitrayanto menjelaskan bahwa longsor yang terjadi di TPA Regional Payakumbuh bukan hanya disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, tetapi juga oleh adanya beberapa titik mata air di bawah tumpukan sampah. Jika tertutup, mata air tersebut dapat mendorong tumpukan sampah di atasnya, yang memperparah kondisi longsor.

“Kami melihat langsung kondisi di lapangan, dan ini bukan hanya soal curah hujan, tapi juga adanya faktor alam seperti mata air di bawah TPA. Hal ini membutuhkan perencanaan matang agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” ujar Fitrayanto.


Pemanfaatan TPA Regional Butuh Waktu Setahun Lagi

Dalam pembahasan yang dilakukan antara Komisi C dan para pejabat terkait, disampaikan bahwa pemanfaatan kembali TPA Regional Payakumbuh masih membutuhkan waktu setidaknya satu tahun lagi. Hal ini dikarenakan perbaikan dan penataan ulang yang masih dalam tahap perencanaan. Hingga seluruh kajian teknis selesai, TPA Regional belum dapat digunakan secara maksimal.

“Ini adalah persoalan jangka panjang yang harus diselesaikan dengan hati-hati. Kami mendorong agar perencanaan bisa dipercepat, tetapi tetap memperhatikan aspek teknis agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Fitrayanto.

Kepastian Ganti Rugi Lahan untuk Masyarakat

Terkait dengan lahan masyarakat yang terdampak longsor, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat memastikan bahwa pembayaran ganti rugi akan dilakukan paling lambat pada akhir tahun ini. Anggaran untuk ganti rugi tersebut sudah dimasukkan dalam anggaran perubahan tahun 2024, dan saat ini proses administrasi sedang berjalan.

“Kami telah berdiskusi dengan pihak DLH Provinsi, dan mereka berjanji bahwa ganti rugi kepada masyarakat terdampak akan dibayarkan sebelum akhir tahun 2024. Kami akan terus mengawal proses ini untuk memastikan hak-hak masyarakat segera terpenuhi,” tegas Fitrayanto.


Pengelolaan Sampah Sementara di Payakumbuh

Sementara itu, selama TPA Regional masih dalam proses perbaikan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh menerapkan metode “open dumping” sebagai solusi sementara. Metode ini melibatkan penumpukan sampah di lubang yang digali, yang kemudian akan ditutup kembali dengan tanah setelah penuh. Langkah ini dilakukan sebagai solusi sementara hingga TPA bisa kembali beroperasi.

Untuk operasional pengelolaan sampah, alat berat seperti ekskavator yang digunakan saat ini masih merupakan pinjaman dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh bertanggung jawab atas pembelian bahan bakar.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama antara DLH Provinsi dan Kota, khususnya dalam penyediaan alat berat untuk membantu pengelolaan sampah sementara. Namun, ke depan kami berharap adanya solusi yang lebih permanen dan mandiri untuk Kota Payakumbuh,” ujar Fitrayanto menutup kunjungan.

Kunjungan Komisi C ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menangani persoalan pengelolaan sampah di Payakumbuh, serta memberikan kepastian kepada masyarakat terkait ganti rugi lahan yang terdampak longsor. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama