Menkominfo Budi Arie Setiadi (foto-detikcom) |
Jakarta, integritasmedia.com - MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Kementerian Kominfo memblokir aplikasi Temu karena tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia. Aplikasi tersebut sempat viral karena dinilai dapat merugikan UMKM.
"Kami men-take down Temu sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi Temu tidak terdaftar sebagai PSE," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, berdasarkan keterangan tertulisnya, Rabu, (9/10/24).
Pemblokiran itu dilakukan demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini produk asing mengancam produk UMKM, baik melalui penjualan daring maupun luring.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki melayangkan surat terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri, yakni Temu. Sebab, marketplace asing tersebut dapat menjual langsung produk asing dari pabriknya ke konsumen sehingga mengancam UMKM lokal.
"Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah. Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal," ujar Budi Arie.
Berdasarkan pengalaman di sejumlah negara, aplikasi asal China itu merugikan pelaku UMKM lokal dan para konsumen. Kualitas produk yang dijual Temu juga tidak memenuhi standar mutu sehingga merugikan konsumen atau pembeli.
Pada 2023, Google sempat menangguhkan PINDUODUO, induk aplikasi Temu, karena diduga disusupi mallware yang bisa mengamati aktivitas pengguna aplikasi.
Oleh sebab itu, Kominfo memblokir aplikasi Temu untuk melindungi masyarakat dan pelaku UMKM.
"Kami melakukan pemblokiran Temu, baik di AppStore maupun PlayStore, demi melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM," kata Budi Arie.(yld/dhn/ha)
Posting Komentar