Payakumbuh, Integritasmedia.com- Humas Diskominfo sebagai corong pemerintah merupakan bahagian dari OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) merupakan bahagian yang sangat penting dalam pemberitaan baik itu tentang program yang akan dilaksanakan, sedang maupun yang telah terealisasi.
Sedangkan fungsi humas harus bijaksana dalam menyikapi kritik dari pemberitaan. Seandainya memang ada kekeliruan dalam berita, Humas perlu merangkul serta menjalin komunikasi yang baik untuk meluruskan informasi.
Sedangkan untuk wartawan, lanjutnya, harus menyampaikan kritik secara santun, terutama dalam penulisan berita.
Namun tidak demikian dengan humas Diskominfo Kota Payakumbuh.Beberapa waktu media ini datang ke humas Diskominfo setelah koordinasi dengan Kadis tentang hal untuk membuat pariwara untuk koordinasi dengan kabid humas.Tetapi kabid humas kebetulan tidak ada di tempat, dan yang ada kasi humas Ulil.
Selanjutnya ulil menanyakan kepentingan media menemui kabid humas, selanjutnya media mengatakan bahwa akan minta pariwara sesuai anjuran kadis untuk koordinasi dengan kabid Humas.
Tetapi dengan arogannya ulil mengatakan, kenapa bapak minta pariwara, sedangkan Bapak sering mengkritik Pemko dan tentang kerjasama media saya yang bikin, dan sekarang tak ada pariwara, ujar Ulil.
Ketua Ormas Pekat IB Suharyono mengatakan bahwa bagian Hubungan Masyarakat (Humas) yang berada di bawah naungan instansi pemerintahan jangan alergi terhadap kritik dari pemberitaan media.
"Bagian Humas tidak boleh alergi terhadap kritikan dari media. Sepanjang kritikan itu berdasarkan fakta, baik fakta opini ataupun fakta peristiwa,"
"Wartawan harus mengkritik secara santun. Suatu berita harus dipoles karena yang terpenting adalah pesan berita itu sampai, berupa perubahan perilaku ke arah yang lebih baik," sebutnya.
"Wartawan juga punya peranan untuk menyaring dan menjadi penjegal informasi. Apalagi di era media sosial yang banyak informasi simpang siur, di sinilah wartawan banyak berjasa untuk meluruskan informasi itu," ujar Suharyono
Lebih lanjut dikatakannya fungsi kontrol sosial, tertuang dalam Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers pada pasal 3 ayat 1 menjelaskan, bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
tentang fungsi kontrol sosial. Ini mengikat wartawan, perusahaan pers, dan juga semua pihak, baik pemerintah, keamanan, penegak hukum, pungkas Suharyono.( Antoncino Dt )
Posting Komentar