Sabaleh Homestay Harau Disita Polda Riau

Penyitaan 11 unit homestay itu berada di atas lahan Sabaleh Homestay Harau oleh Polda Riau. (foto-dok kp)


Pekarbaru, integritasmedia.com - MEPOLISIAN Daerah (Polda) Riau menyita sebidang tanah yang dibangun 11 unit homestay di objek wisata Harau, Sumatera Barat. Aset yang disita ternyata milik ASN dan pejabat Sekretariat DPRD Riau.


"Lahan seluas 1.206 M² yang berada di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Ini telah menjadi homestay dengan nama 'Sabaleh Homestay'," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Senin (9/12/24).


Penyitaan aset teraebut dilakukan Subdit Tipidkor yang dipimpin Kasubdit Kompol Gede Adi. Penyitaan dilakukan dengan memasang plang penyitaan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan.


Nasriadi mengungkap 11 unit homestay itu berada di atas lahan Sabaleh Homestay. Aset itu merupakan milik perorangan dari ASN dan pejabat Sekretariat DPRD Riau.


"Masing-masing unit tersebut adalah milik perorangan yang merupakan ASN dan pejabat pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020-2021," kata Nasriadi.


Penyitaan aset sendiri dilakukan  setelah sebelumnya telah dilakukan penyitaan terhadap 1 dokumen sertifikat tanah dari IS selaku pemilik sebidang tanah.


"Tanah ini diakui IS membeli dari hasil pencairan SPJ perjalanan dinas luar daerah fiktif Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020-2021. Penyitaan disaksikan pengelola sekaligus penjaga Sabaleh Homestay atas nama IE, ketua RW, Kanit Reskrim Polsek Harau dan Bhabinkamtibmas," katanya.


Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan, IS menjabat Kabag Keuangan di Sekretariat DPRD Riau pada masa itu.


"IS waktu di Setwan sebagai Kabag Keuangan. Jadi sertifikat atasnama yang bersangkutan," kata Anom mengakhiri.(dtk/int)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama