Tangis Haru KBPKL Pasar Raya Padang Mengantarkan Idman Habiskan Sisa Masa Hukumannya di LP Muaro

Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima Pasar Raya Padang, saat melepas Idman untuk menjalani masa tahannya di LP Muaro di depan Kantor Mejari Padang, Kamis (5/12/24).
(foto-hen)

Padang, integritasmedia.com - ISAK tangis antara sedih, haru, dan emosi dari ratusan masa yang tergabung dalam Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) Pasar Raya Kota Padang, saat melepas Idman untuk menjalani masa tahannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), pada tingkat kasasi.


Kejaksaan Negeri Padang, sebagai pelaksana putusan MA tersebut telah melakukannya pada Kamis (4/12/24) di Kantor Kejari Padang Jalan Gajah Mada No. 22 Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, dan langsung "diserbu" anggota KBPKL Pasar Raya Padang untuk memberikan dukungan dan simpati kepada Idman.


Saat itu, tergambar betapa kesedihan mereka yang akan ditinggalkan untuk sementara waktu oleh ketuanya tersebut, yang telah diputuskan untuk menjalani hukumannya di LP.


Walaupun diantar dengan cucuran air mata oleh para pedagang kaki lima mulai dari kantor Kejari Padang sampai ke LP Muaro, namun Idman tanpak tegar menjalankan keputusan hukum tersebut, "Kita harus tegar dan kuat menghadapi semua ini", ungkapnya sikat sebelum masuki ke mobil yang mengantarkannya ke LP Muaro. 


"Bukannya tidak terima keputusan hukum tersebut, tetapai kami dari keluarga besar KBPKL Pasar Raya merasa ada kejanggalan dalam prosesnya", ungkap Syafrizal yang mengaku berada di lokasi kejadian perkara tersebut, kepada media disela-sela aksi simpatik tersebut.


Diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa pemukulan yang terjadi pada hari Rabu 17 Mei 2023 lalu, di samping Sentral Pasar Raya (SPR) oleh Idman, Ketua KBPKL terhadap Irsal Mawardi, Bendahara Komunitas Pedagang Pasar (KPP).


Idman ditangkap tanggal 18 Mei 2023 atau satu hari setelah peristiwa pemukulan terjadi, dan menjadi tahanan kota sampai sidang putusan.


Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang sebelum sampai kepada sidang keputusan di Pengadilan Negeri Padang, pada Jumat 1 Desember 2023 lalu. Dan, Majelis Hakim sidang putusan tersebut memutus Idman dengan hukuman 4 bulan penjara ketika itu.


Ketika hal ini hendak dikonfirmasikan kepada beberapa staf Kejari Padang, mereka meminta awak media untuk menanyakan langsung ke Kasi Pidum. Sayangnya Kasi Pidum dan pejabat berkompeten lainnya menyertai pengantaran Idman ke LP Muaro.


Eksekusi Terpidana Idman, pada Kamis 5 Desember 2024 siang itu merupakan pelaksanaan putusan kasasi erkara pidana Nomor 739 K/Pid/2024, atas laporan kasus penganiayaan terhadap Irsal, jelas Agusra Yulda, SH selaku penasehat hukum Idman.


"Dimana Idman sebelumnya adalah Tahanan Kota, dan sekarang sebagai warga negara yang baik beliau mendatangi Kejaksaan Negeri Padang untuk menjalankan sisa hukumannya di Lapas Muaro Padang," terang Agus mengakhiri.(hendri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama