BSN Perluas Peran Komtek 65-22 Pascapanen Pertanian, dalam Menjamin Kualitas Hasil Pertanian

Jajaran personil BSIP Pascapanen.
(foto-humas pascapanen)

Bogor, integritasmedia.com - KOMTEK 65-22 Pascapanen Pertanian, BSIP Pascapanen baru-baru ini mendapatkan penambahan ruang lingkup baru dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 645/KEP/BSN/12/2024 tertanggal 11 Desember 2024. 


Penambahan ruang lingkup ini mencakup "Batas Cemaran Kimia di dan Mikrobiologi pada Hasil Produksi Budi Daya Pertanian", yang akan memperluas peran Komtek 65-22 Pascapanen Pertanian, BSIP Pascapanen dalam menjamin kualitas hasil pertanian di Indonesia.


Dengan penambahan ruang lingkup tersebut, Komtek 65-22 Pascapanen Pertanian, BSIP Pascapanen kini memiliki tiga ruang lingkup utama yang meliputi Cemaran bahan kimia; Manajemen Kehilangan Hasil Produksi Budi Daya Pertanian; Penanganan Pascapanen Pertanian dan yang terbaru yaitu Batas Cemaran Mikrobiologi pada Hasil Produksi Budi Daya Pertanian.


Kepala BSIP Pascapanen, Asmarhansyah mengatakan, “Penambahan ruang lingkup ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan standar keamanan dan kualitas produk pertanian yang dihasilkan, khususnya dalam hal pengendalian cemaran kimia dan mikrobiologi yang dapat mempengaruhi kesehatan konsumen. Dengan adanya ruang lingkup baru ini, BSIP Pascapanen diharapkan dapat lebih berperan aktif dalam memastikan keberlanjutan dan kualitas hasil pertanian Indonesia yang lebih baik”.


Keputusan ini menegaskan komitmen BSN untuk mendukung penguatan standar dan kualitas sektor pertanian di tanah air, serta memberikan manfaat langsung bagi produsen, konsumen, dan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasokan hasil pertanian.(hunas BSIP Pascapanen/hendri)


#petanimaju #pertanianindonesia #bsippascapanen

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama