Kuasa Hukum Paslon Nomor 3 Siap Ikuti Sidang MK


Payakumbuh, Integritasmedia.com-Sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Walikota dan Walikota Payakumbuh digelar Jumat (10/1/2025) besok.

Kuasa Hukum paslon nomor urut 3 pasangan Zulmaeta&Elzadaswarman yang meraih suara terbanyak yang ditetapkan  oleh KPU Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu. Kuasa hukum paslon nomor 3 M.Nurhuda, SH  Cil & Rekan bersama dengan  "Badan Hukum Dan Pengamanan Partai" (BHPP) DPP Partai Demokrat menyatakan pihaknya diminta untuk menjadi kuasa hukum  yang menjadi pihak terkait dalam sidang gugatan di MK.

"In Syaa Alloh kita siap mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi, yang mulai besok Jumat 10 Januari 2025. Terkait kesiapan kami sudah menyiapkan berbagai hal, termasuk pertama kesiapan tentang data, dan dokumentasi, yang sudah kami pelajari materi terkait permohonan yang ajukan pihak pemohon. In Syaa Alloh kami dari pihak terkait akan memberikan  penjelasan dari aspek hukum berdasarkan fakta, atau data yang ada, termasuk juga jawaban dan bantahan yang sudah kita siapkan dengan baik," ucap M.Nurhuda kepada media Rabu (8/1/25.

M.Nurhuda menegaskan, terkait sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut, pihaknya akan meninjau dari aspek hukumnya saja, apakah perkara ini berlanjut atau tidak, yang jelas perkara ini sudah teregister di MK. 

Lebih lanjut disampaikannya bahwa Tim Hukum dari Kantor Hukum M. Nurhuda, SH., Cil & Rekan bersama dengan "Badan Hukum Dan Pengamanan Partai" (BHPP) DPP Partai Demokrat, dengan Jadwal Sidang Pertama hari Jum'at tanggal 10 Januari 2025, dg Perkara Nomor : 60/PHPU.WAKO/XXIII/2025, dengan Agenda sidang Pendahuluan Pembacaan Permohonan dari Pemohon, sedangkan Tim Hukum Pihak Terkait saat ini yang didampingi Ridwan Sabirin, SH. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Payakumbuh sedang mempersiapkan Jawaban/Keterangan Pihak Terkait di Kantor BHPP DPP Partai Demokrat. ( Ac Dt ) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama