Sengkarut Proyek Rehabilitasi Jembatan Nagari Pasie Laweh, yang Terkesan asal jadi. Rekanan mengaku punya KTA.

Batusangkar,IntegritasMedia.com

Sengkarut proyek rehabitasi jembatan Nagari Pasie Laweh , Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar yang rusak diterpa banjir bandang ( galodo)  tahun 2024 yang dilaksanakan oleh  CV. Mitra Karya Graha dengan nilai kontrak Rp. 104. 492.000.. yang meninggalkan kesan  tidak terpuji ditengah-tengah masyarakat, pekerja meninggalkan hutang di warung, dan bahan yang tidak dibayarkan oleh rekanan, serta pekerjaan terkesan asal jadi,  anehnya lagi  saat rekanan dikonfirmasi awak media IntegritasMedia.com melalui whats app pribadinya mengaku punya Kartu Tanda Anggota ( KTA).

Pelaksana yang bernama Leni saat dikonfirmasi mengenai hutang pekerja dan hutang bahan material terhadap masyarakat yang bekerja sebagai penambang batu dan pasir  melalui whats aap pribadinya mengatakan, " Maaf pak..ambo ko samo lo jo apak pak.. ( maaf pak, saya ini sama juga dengan bapak ) 
Ambo ado KTA juo.. * saya punya KTA juga * jadi ambo faham dengan maksud dan tujuan apak.. * jadi saya paham apa  maksud bapak * jadi tolong sama mengerti kito yo pak. * jadi tolong sama mengerti kita pak* 
Wassalam..". Sampainya.


Menyikapi hal tersebut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanah Datar, Yuldaveri. S.Sos saat dimintai keterangannya mengatakan, "Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan sepengetahuan saya merupakan identitas dari seorang wartawan yang dikeluarkan oleh pimpinan perusahaa media yang bersangkutan dan kartu tersebut dipergunakan sebagai alat bukti dalam kegiatan jurnalistik,  sehingga memudahkannya dalam memperoleh informasi yang akan dijadikan produk berita di media masing-masing". Ujarnya

" Jadi KTA Wartawan tidak bisa dijadikan sebagai kekuatan didalam membela diri untuk kepenting lain kecuali hanya sebagai identitas dalam menjalankan tugas untuk  mendapatkan informasi, investigasi dan  untuk keperluan berita yang akan diterbitkan dimedia masing -masing" . Tutup Yuldaveri


Disamping itu Ketua  Ikatan Wartawan  Online Indonesia ( IWO ) Sumbar Antoni Surya Roza. A.md.  " Dt, Djolelo, mengatakan, " Rekanan  yang mengaku wartawan dan mempunyai KTA ini harus di pertanyakan serta diselidiki secara tuntas, jangan rekanan  yang mempunyai KTA wartawan bisa berlindung, karena wartawan mempunyai kode etik jurnanalis serta di di lindungi oleh uu yang tertuang dalam uu pers no.40 tahun 1999

Seharusnya, pihak Dinas maupun rekanan harus bertanggung jawab terhadap hasil kerja suatu proyek. 
Karena rekanan kerjanya untuk menyelesaikan proyek sesuai dengan bestek dan waktu yang tertuang dalam kontrak , serta dinas terkait yaitu PUPR fungsinya mengontrol kinerja rekanan dilapangan, baik secara phisik maupun administrasi". Sampainya

" Apalagi menyangkut masalah rekanan dilokasi pekerjaan.
Jika ada rekanan yang mempunyai hutang piutang, baik itu tentang material maupun lainnya, seharusnya dinas terkait harus bisa memediasi tentang hal tersebut.

Selanjutnya tentang rekanan  mengatakan kepada media sewaktu dikonfirmasi bahwa " tolong dimengerti" apa maksud rekanan tersebut". Sampainya


Pewarta : Bonar Surya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama