Bagas Al'Kautsar, kuasa hukum Pihak Terkait, memberikan keterangan dalam sidang perkara nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Walikota Padang. (Foto-humas/ifa) |
Jakarta, integritasmedia.com - SUASANA tegang mewarnai sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Padang Tahun 2024 yang digelar pada Rabu (22/1/25). Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang memaparkan temuannya yang mengarah pada dugaan ketidakpatuhan pasangan calon nomor urut 01, Fadly Amran dan Maigus Nasir, terkait laporan dana kampanye.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Rahmad Ramli, perwakilan dari Bawaslu Kota Padang, menyampaikan bahwa hasil audit yang diperoleh melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Dana Kampanye (SIKADEKA) menunjukkan ketidaksesuaian antara pemasukan dan pengeluaran dana kampanye Paslon 01.
Audit Mengungkap Ketidakpatuhan
Dalam keterangannya, Rahmad Ramli menjelaskan bahwa Bawaslu mencermati audit dana kampanye yang dilakukan oleh kantor akuntan publik pada 9 Desember 2024. "Berdasarkan hasil audit tersebut, pasangan calon nomor urut 01 dinyatakan tidak patuh dalam melaporkan dana kampanye mereka," ujar Rahmad. Ketidakpatuhan ini, lanjutnya, mengindikasikan ketidakjujuran Paslon 01 dalam menyampaikan sumber pemasukan dan alokasi pengeluaran kampanye, sehingga menjadi sorotan utama dalam sengketa ini.
Ketidakpatuhan tersebut diduga melibatkan pelanggaran serius terhadap peraturan pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Dalam laporan yang sama, Bawaslu mengungkapkan bahwa dugaan ini merupakan bagian dari pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang menjadi dasar utama gugatan pasangan calon nomor urut 03, Hendri Septa dan Hidayat (Pemohon).
Bantahan dari Pihak Terkait
Sementara itu, kuasa hukum Paslon 01, M. Fauzan Azim, membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan pelanggaran TSM. Dalam pembelaannya, Fauzan menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pemohon hanya berupa kesalahan administratif, yang tidak signifikan memengaruhi hasil pemilihan.
Fauzan juga menyoroti tuduhan mengenai pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang melibatkan 7.500 relawan pada 13–15 Agustus 2024 di Grand Zuri Hotel. Menurutnya, kegiatan tersebut berlangsung sebelum tahapan resmi pemilihan kepala daerah dimulai, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
Bagas Al Kautsar, perwakilan dari Paslon 01, turut memperkuat argumen tersebut. Ia menyatakan bahwa kegiatan Bimtek itu ditujukan untuk mempersiapkan relawan tanpa melibatkan unsur politik praktis. "Saat itu, belum ada penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang, sehingga kegiatan tersebut tidak bisa dikaitkan dengan tahapan kampanye," ujar Bagas.
Pelanggaran Masif dan Dugaan Politik Uang
Namun, Pemohon melalui gugatannya menyoroti dugaan pelanggaran lain yang dilakukan Paslon 01, termasuk distribusi minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang kepada pemilih selama masa kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November 2024. Pemohon juga menuduh Paslon 01 secara terang-terangan menjanjikan insentif kepada Ketua RT dan RW yang bersedia membantu memenangkan mereka.
Dalam keterangannya, Pemohon mengungkapkan adanya bukti dari wawancara beberapa peserta Bimtek, yang mengaku menerima uang dengan janji tambahan imbalan jika mampu mendapatkan 60 nama pemilih. Pemohon menilai tindakan ini melanggar prinsip keadilan pemilu dan mengarah pada manipulasi hasil suara.
Permintaan Pemungutan Suara Ulang
Atas serangkaian pelanggaran tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang. Pemohon juga mendesak agar MK memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Paslon 01, dengan tenggat waktu maksimal empat bulan sejak putusan ditetapkan.
Sidang Berlanjut dengan Ketegangan
Sidang ini menjadi salah satu titik krusial dalam perselisihan Pilkada Padang, yang disebut-sebut diwarnai pelanggaran terstruktur dan masif. Dengan argumen dari kedua belah pihak yang semakin kompleks, sidang ini diprediksi akan menjadi ajang pembuktian atas integritas sistem pemilu di Indonesia.
Panel Hakim MK direncanakan akan melanjutkan pemeriksaan bukti dan keterangan saksi pada sidang berikutnya, yang akan menentukan arah sengketa pemilu ini. Semua mata kini tertuju pada MK, yang diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan memastikan demokrasi berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.(humas mkri)
#SidangSengketaPilkada #Politik #PilkadaKotaPadang #MahkamahKonstitusi
Posting Komentar