![]() |
Kombes Pol Ferry Harahap saat penertiban tambang Galian C di Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang beberapa waktu lalu (foto-dok ist) |
Padang, integritasmedia.com - SETELAH melalui proses penyelidikan yang panjang, akhirnya Polresta Padang resmi melimpahkan berkas perkara kasus tambang ilegal di kawasan Gunung Sarik, Kuranji, Kota Padang ke Kejaksaan Negeri Padang.
Hal ini menandai langkah maju dalam pemberantasan aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan, khususnya dalam wialayah Kota Padang.
Kini, pihak Kepolisian menunggu keputusan kejaksaan mengenai kelengkapan berkas. Jika disetujui, tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan untuk diproses lebih lanjut di meja hijau.
Berkas Lengkap, Satu Tersangka Siap Diadili
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Padang, Iptu Aviv Mulya Pratama, memastikan bahwa jika kejaksaan menyatakan berkas P21 alias lengkap maka barang bukti dan tersangka akan segera diserahkan.
"Kalau berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan dikembalikan ke kami, barulah barang bukti beserta satu pelaku akan kami serahkan ke kejaksaan," ujar Aviv pada Minggu (16/2/25).
Tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo. Pasal 158 Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara, yang menegaskan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Hukuman yang mengintainya tak main-main: ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku tambang ilegal lainnya di Sumatera Barat. Aparat menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Operasi Besar-besaran, Polisi Sita Empat Alat Berat
Penyelidikan ini bermula dari operasi penertiban yang digelar pada 3 Desember 2024. Tim dari Satreskrim Polresta Padang turun langsung ke lokasi dan menyita empat unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, mengungkapkan bahwa alat berat yang diamankan terdiri dari dua ekskavator dan dua breaker.
"Keempat alat berat ini kami amankan untuk menertibkan tambang ilegal di kawasan Gunung Sarik," tegas Dedy.
Kini, alat-alat berat tersebut diparkir di depan Kantor Polresta Padang di Jalan M. Yamin, berhadapan langsung dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang. Pemandangan ini menjadi simbol komitmen polisi dalam menindak tegas para pelaku tambang ilegal.
Investigasi kepolisian menemukan bahwa penambangan dilakukan tanpa dokumen resmi, suatu pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, aparat bertindak cepat dan tegas: alat berat disita, dan satu tersangka langsung ditangkap.
Ancaman Lingkungan dan Komitmen Aparat
Gunung Sarik bukan satu-satunya lokasi yang menjadi sasaran tambang ilegal di Sumatera Barat. Praktik serupa telah merusak banyak kawasan, mengancam ekosistem, merusak tanah, serta meningkatkan risiko bencana seperti longsor dan banjir.
Polresta Padang menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat. Tidak hanya dalam kasus ini, tetapi juga terhadap lokasi-lokasi lain yang rawan menjadi sasaran eksploitasi ilegal.
Masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan aktivitas tambang ilegal di sekitar mereka. Kolaborasi antara masyarakat dan penegak hukum sangat diperlukan untuk menghentikan perusakan lingkungan akibat tambang ilegal.(Mond/hendri)
#TambangIlegal #KotaPadang #Hukum
Posting Komentar