Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Kota Padang Tahun 1446 H/2025 M

Padang, integritasmedia.com - DALAM rangka menjalankan kewajiban ibadah di bulan suci Ramadan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Kota Padang Nomor: 06/SK/BAZNAS/PADANG/II/2025.


Penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah ini mengacu pada berbagai pertimbangan, termasuk hasil musyawarah dengan Pemerintah Kota Padang, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Padang, serta Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang.


Dasar Pertimbangan Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah

Keputusan ini dibuat berdasarkan berbagai regulasi dan pertimbangan yang matang, antara lain:

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Kota Padang Tahun 2025, yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan zakat di wilayah tersebut.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagai dasar hukum nasional dalam pengelolaan zakat di Indonesia.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014, yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat.

Peraturan BAZNAS Nomor 02 Tahun 2019, yang mengatur tugas dan kewenangan pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Surat Edaran (SE) Ketua BAZNAS Nomor 02 Tahun 2018, yang berisi pedoman tentang pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah.

Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2025, yang menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah di wilayah Jabodetabek sebagai acuan.

Keputusan Wali Kota Padang Nomor 107 Tahun 2023, yang mengatur perubahan kepengurusan BAZNAS Kota Padang.

Hasil Musyawarah pada 14 Februari 2025, yang melibatkan berbagai pihak untuk menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Kota Padang.


Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kota Padang

Zakat Fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim sebelum Hari Raya Idulfitri. Besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat. Dalam keputusan ini, BAZNAS Kota Padang menetapkan tiga kategori zakat fitrah berdasarkan harga beras per kilogram:


Beras Sokan/Anak Daro/Kuruik Kusuik

Harga beras: Rp 18.800/kg

Besaran zakat fitrah: Rp 47.000 per orang

Beras IR 42


Harga beras: Rp 17.200/kg

Besaran zakat fitrah: Rp 43.000 per orang

Beras dengan harga di bawah Rp 17.000/kg


Besaran zakat fitrah: Rp 40.000 per orang

Besaran Fidyah 2025 di Kota Padang


Selain zakat fitrah, BAZNAS Kota Padang juga menetapkan besaran fidyah, yaitu tebusan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau sakit kronis.


Besaran Fidyah per hari: Rp 40.000 per orang

Fidyah ini harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau makanan siap saji yang diberikan kepada fakir miskin.


Pemberlakuan dan Evaluasi Keputusan

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 19 Februari 2025, dan dapat mengalami peninjauan kembali jika ditemukan kekeliruan dalam penetapan.


Kesimpulan

Penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah oleh BAZNAS Kota Padang ini merupakan langkah penting dalam memastikan distribusi zakat yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya ketetapan ini, umat Islam di Kota Padang diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat dengan lebih mudah dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh para ulama serta otoritas terkait.


Keputusan ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan sosial melalui zakat dan fidyah. Semoga dengan adanya ketetapan ini, zakat fitrah dan fidyah dapat disalurkan dengan optimal kepada mereka yang berhak menerimanya.(Mond/hendri)


#KotaPadang #BAZNASKotaPadang #ZakatFitrah #Fidyah

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama