![]() |
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto-dok ist) |
Jakarta, integritasmedia.com - MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan krusial terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang 2024, pada Rabu (5/2/25) pukul 19.30 WIB. Hal ini akan menjadi penentu apakah kemenangan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir tetap sah atau justru dianulir karena dugaan pelanggaran serius.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat, yang menuding adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilkada Padang 2024. Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, bukan tidak mungkin Pilkada Kota Padang akan mengalami pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Fadly Amran-Maigus Nasir.
Dugaan Kecurangan
Melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kubu Hendri Septa-Hidayat menuding berbagai pelanggaran terjadi dalam proses pemilihan, yang menguntungkan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir. Berikut adalah tiga poin utama dalam gugatan mereka:
Politik Uang
Pembagian minyak goreng, sembako, dan uang kepada masyarakat berlangsung sejak masa kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November 2024.
Dugaan bahwa bantuan tersebut bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan instrumen untuk mengarahkan pilihan pemilih.
Mobilisasi Aparatur Pemerintah
Ketua RT, RW, hingga Lurah diduga dilibatkan untuk memastikan kemenangan paslon nomor urut 1.
Para aparatur disebut-sebut mendapat arahan khusus agar mendukung Fadly Amran-Maigus Nasir.
Bimtek yang Kontroversial
Pada 13-15 Agustus 2024, sebanyak 7.500 relawan disebut menghadiri bimtek pemenangan.
Acara ini diduga tidak hanya sebatas pelatihan, tetapi juga melibatkan pemberian uang kepada peserta.
Target yang diberikan kepada relawan adalah mengumpulkan 60 nama pemilih masing-masing.
Bambang Widjojanto menegaskan bahwa dugaan politik uang ini bukan hanya ditujukan kepada masyarakat biasa, tetapi juga kepada struktur pemerintahan. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang justru memberikan pembenaran atas praktik ini, sementara Bawaslu Kota Padang dianggap melakukan pembiaran.
"Ini bukan sekadar kecurangan biasa, tetapi pembajakan demokrasi yang merusak sistem pemilu kita," ujar Bambang dengan nada tegas.
Tuntutan Pemungutan Suara Ulang Tanpa Fadly Amran-Maigus Nasir
Atas dugaan pelanggaran ini, Hendri Septa-Hidayat tidak hanya menuntut pemungutan suara ulang (PSU), tetapi juga mengajukan syarat tegas: PSU harus dilakukan tanpa melibatkan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir. Mereka meminta MK memerintahkan KPU Kota Padang untuk menyelenggarakan PSU dalam waktu maksimal empat bulan setelah putusan dibacakan.
Jika MK mengabulkan tuntutan ini, maka peta politik Kota Padang akan mengalami perubahan besar. Hendri Septa-Hidayat dan pasangan calon lainnya, M. Iqbal-Amasrul, kemungkinan akan kembali bertarung dalam ajang pemilihan ulang, kali ini tanpa kehadiran Fadly Amran-Maigus Nasir.
Hasil Pilkada Kota Padang 2024 di Dominasi Fadly Amran-Maigus Nasir
Sebelum gugatan ini diajukan, KPU Kota Padang telah mengumumkan hasil resmi Pilkada pada 27 November 2024. Berikut perolehan suara ketiga pasangan calon:
Fadly Amran - Maigus Nasir: 176.648 suara. Hendri Septa - Hidayat: 88.859 suara, dan M. Iqbal - Amasrul: 54.685 suara
Dengan selisih suara yang cukup signifikan, Fadly Amran-Maigus Nasir dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Padang 2024. Namun, dengan adanya gugatan ini, kemenangan mereka masih tergantung pada putusan MK.
Putusan MK Menentukan Arah Demokrasi Kota Padang
Apapun hasilnya nanti, putusan MK ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pemilu di Indonesia. Jika MK menolak gugatan, maka Fadly Amran-Maigus Nasir akan resmi melanjutkan kepemimpinan mereka di Kota Padang. Namun, jika MK mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan, Pilkada Kota Padang akan kembali ke titik awal.
Malam ini, seluruh perhatian tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Apakah kemenangan Fadly Amran-Maigus Nasir akan tetap sah? Ataukah, Pilkada Kota Padang akan mengalami babak baru?
Kita tunggu putusan MK yang akan menentukan arah demokrasi di Kota Padang.(Mond/hendri)
#SengketaPilkadaKotaPadang #Politik #MahkamahKonstitusi #Demokrasi
Posting Komentar