Jakarta, integritasmedia.com - MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Padang nomor urut 03, Hendri Septa–Hidayat, dalam sengketa hasil Pilkada Kota Padang 2024. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (5/2/25), MK menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan.
Dalil Kecurangan TSM dan Sikap MK
Dalam gugatannya, Hendri Septa–Hidayat mendalilkan bahwa hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, yang menjadi termohon, dihasilkan dari proses pemilu yang bertentangan dengan asas jujur dan adil (jurdil). Mereka menuduh telah terjadi berbagai bentuk kecurangan yang dilakukan secara TSM di delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Padang Barat, Padang Timur, Padang Utara, Lubuk Begalung, Nanggalo, Kuranji, dan Koto Tangah.
Salah satu bentuk kecurangan yang ditudingkan adalah praktik politik uang oleh pasangan calon nomor urut 01, Fadly Amran–Maigus Nasir, yang memenangkan Pilkada Padang 2024. Menurut pemohon, paslon 01 membagikan minyak goreng, sembako, serta sejumlah uang kepada pemilih sejak masa kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November 2024. Selain itu, pemohon juga menuding adanya mobilisasi relawan dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang berlangsung pada 13–15 Agustus 2024, yang diduga bertujuan untuk memenangkan paslon 01. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 7.500 relawan—termasuk Ketua RT dan Ketua RW—dihimpun dan diberikan insentif berupa uang serta janji pembayaran tambahan jika berhasil mengumpulkan 60 nama pemilih.
Namun, Mahkamah berpendapat bahwa tuduhan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Padang dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan cukup bukti untuk meyakini bahwa pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon benar-benar terjadi secara TSM. Oleh karena itu, dalil tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilu.
Persoalan LHKPN dan Sikap Mahkamah
Selain itu, pemohon juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh paslon nomor urut 01. Menurut mereka, paslon tersebut tidak melaporkan harta kekayaannya secara transparan, sehingga merusak asas kejujuran dalam pemilu.
Namun, MK kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Mahkamah berkesimpulan bahwa tuduhan pemohon tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan dalam membatalkan hasil pemilu. “Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh pemohon,” tegas Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang putusan.
Perbedaan Suara yang Terlalu Jauh, Gugatan Gugur
Selain menolak dalil kecurangan, Mahkamah juga menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada Kota Padang 2024.
Berdasarkan hasil penghitungan suara resmi, pasangan Hendri Septa–Hidayat memperoleh 88.859 suara, sedangkan pasangan Fadly Amran–Maigus Nasir meraih 176.648 suara. Selisih perolehan suara antara keduanya mencapai 87.789 suara atau 27,5%.
Mahkamah mengacu pada Pasal 158 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pasangan calon dapat mengajukan sengketa hasil pemilu jika selisih suara dengan pemenang tidak lebih dari 0,5% dari total suara sah. Dalam kasus ini, selisih suara jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan, yakni hanya 3.202 suara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai bahwa eksepsi yang diajukan oleh KPU Kota Padang dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon adalah sah dan beralasan menurut hukum.
Amar Putusan, Permohonan Ditolak
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah akhirnya memutuskan untuk mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Sementara itu, eksepsi lainnya ditolak. Dalam pokok perkara, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Gugatan Pembatalan Hasil Pilkada Kandaskan
Dengan putusan ini, upaya Hendri Septa–Hidayat untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kota Padang 2024 resmi kandas. Mereka sebelumnya berharap agar Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan paslon nomor urut 01. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan.
Pilkada Kota Padang 2024 pun tetap sah sesuai hasil rekapitulasi KPU, dengan Fadly Amran–Maigus Nasir dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Dengan demikian, perselisihan hasil pemilihan yang sempat memanas di Kota Padang kini mencapai akhirnya, mengukuhkan kemenangan pasangan nomor urut 01 sebagai pemimpin baru di Kota Padang.(Mond/hms MK/hendri)
#SengketaPilkadaKotaPadang #Politik #MahkamahKonstitusi #Demokrasi
Posting Komentar