KPU Kota Padang, Tetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Ketua KPU Padang Dorri Putra menyerahkan keputusan Pleno KPU Padang atas penetapan calon walikota dan wakil walikota terpilih kepada perwakilan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir (foto-hen)


Padang, integritasmedia.com - KARENA Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang harus berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), maka baru hari ini (Kamis, 6 Februari 2025) Komisi Pemilah Umum (KPU) Kota Padang bisa menetapkan walikota dan wakil walikota terpilih.


Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024, yang digelar di Hotel Truntum, Kamis (6/2/25).


Dalam rapat pleno tersebut, Dorri Putra didampingi oleh Komisioner KPU Padang, Radi Aditama, Arianto, Jefri Harianto, Arset Kusnadi dan Sekretaris KPU Kota Padang, Agustian Piliang.


Dilanjutkan Dorri, Pleno KPU Kota Padang ini menetapkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2025-2030, hasil Pilkada Serentak 2024.


Sebenarnya, pada 6 Desember 2024, KPU Padang telah menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kota Padang pada 27 November 2024 kemarin.


Namun, karena ada permohongan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi RI, maka KPU Padang menunda rapat pleno penetapan pasangan walikota dan wakil walikota terpilih ini.


“Setelah PHPU berproses di MK RI, maka Hakim MK RI dalam putusan dismissalnya pada, Rabu 5 Februari 2025, menolak permohonan PHPU yang diajukan Paslon 03. Dengan penetapan MK ini, maka KPU Padang menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang terpilih dalam Pilkada 2024,” ungkap Dorri dalam rapat pleno yang dihadiri PJ Wako Padang Andree Algamar, Ketua DPRD Padang Muharlion, serta Forkopimda Padang, Bawaslu Kota Padang, KPU Sumbar, Komisioner Komisi Informasi Sumbar, dan sejumlah pimpinan partai politik, serta undangan lainnya.


Dalam berita acara rapat pleno yang dibacakan Dorri Putra, menyatakan bahwa dalam Pilkada 27 November 2024 kemarin pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir memperoleh suara terbanyak yaitu 176.648. suara atau 55,17 persen dari total suara sah.


“Dan, KPU Padang melalui Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025, menetapkan Pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir resmi ditetapkan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih, yang berlaku sejak tanggal ditetapkan,” jelas Dorri Putra.


Rapat Pleno tersebut turut dihadiri Ketua DPD NasDem Padang Osman Ayub, Sekretaris Syamsurizal serta sejumlah pimpinan parpol pendukung Fadly-Maigus.(hendri)


#kpukotapadang #pilkadakotapadang #phpupilkadapadang #wakowawakopadangterpilih

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama