Paslon Zullmaeta - Elzadaswarman Ditetapkan KPU Kota Payakumbuh Sebagai Wako dan Wawako Periode 2025 -2030


Payakumbuh, Integritasmedia.com -Pasca Putusan Sengketa PILKADA Kota Payakumbuh di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Selasa siang 4 Februari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh  melakukan Rapat Pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon (PASLON) Zulmaeta-Elzadaswarman sebagai PASLON terpilih hasil PILKADA serentak Nasional tahun 2024 yang digelar 27 November lalu.



Rapat Pleno terbuka yang dihadiri Walikota Payakumbuh, Ketua KPU dan Jajaran, BAWASLU, FORKOMPINDA, PASLON Walikota-Wakil Payakumbuh peserta PILKADA tahun 2024, OPD, Partai Politik Pengusung dan lainnya digelar di Hotel Mangkuto Rabu malam ( 5/2/2024 )on nomor urut 3,


Ketua KPU Payakumbuh Wizri Yasir menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui tahapan panjang, termasuk menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan Supardi-Tri tidak dapat diterima.



Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 tingkat Kota Payakumbuh yang digelar KPU di Aula Hotel Kawasan Nan Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara, Rabu pagi 4 Desember 2024 menetapkan Pasangan Calon (PASLON) Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh Nomor urut 3, Zulmaeta-Elzadaswarman (ZuZeMa) sebagai PASLON dengan perolehan suara tertinggi dalam PILKADA yang digelar 27 November 2024.

Perolehan suara ZuZeMa berhasil unggul dari empat PASLON lainnya, PASLON yang diusung Partai Demokrat dan Partai PPP itu berhasil mengantongi suara mencapai 21.207 dari 200 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 5 Kecamatan di Kota Payakumbuh.

Setelah ZuZeMa, Perolehan suara kedua tertinggi berhasil diraup PASLON yang diusung Partai Gerindra dan PKS yakni Supardi-Tri Venindra dengan hasil suara akhir mencapai 15.459 suara, suara PASLON nomor urut 1 itu terpaut cukup jauh dengan ZuZeMa, yakni 5.748 suara.


Lebih jauh Wizri menjelaskan bahwa berdasarkan Rekapitulasi yang digelar, PASLON nomor urut 3 dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak untuk tingkat Kota.

” Berdasarkan Rekapitulasi yang digelar, PASLON nomor urut 3 dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak untuk tingkat Kota Payakumbuh dengan kisaran 21 ribu suara,” Ucapnya.

Selain menyerahkan SK Penetapan ke  DPRD Kota Payakumbuh, KPU Kota Payakumbuh juga akan mengirim tembusan SK tersebut ke KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU RI. Setelahnya menunggu waktu pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri

Selanjutnya dalam Rapat Pleno itu KPU juga membacakan Surat Keputusan (SK) Penetapan PASLON terpilih, dan selanjutnya KPU  menyerahkan SK tersebut ke DPRD Kota Payakumbuh untuk nantinya dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama