![]() |
Suasana diskusi antara manajemen Perumda AM Kota Padang dengan pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bungo (foto-humas perumda am padang) |
Padang, integritasmedia.com - PERUSAHAAN Daerah Air Minum Kota Padang kembali dijadikan tempat studi banding. Dan, kali ini DPRD Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, yang datang berkunjung.
Sembilan orang, yang terdiri dari pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bungo menjadi tamu Perumda Air Minum Kota Padang, pada Kamis (6/2/25) itu, dan diterima oleh Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Padang Andri Satria, di ruang rapat lantai 2 Perumda AM Kota Padang.
Selain menjalin silaturahmi, kunjungan tersebut juga bertujuan untuk mengetahui mekanisme terkait penyesuaian tarif air minum.
Makanya, Anggota DPRD Kabupaten Bungo ingin memperoleh informasi dan kiat-kiat yang lebih jelas tentang langkah-langkah dan kebijakan penyesuaian tarif air yang sudah berlaku di Kota Padang sejak 1 Januari 2025 lalu.
Diharapkan, semua informasi dan pengalaman yang diperoleh dari Perumda AM Kota Padang ini, akan dijadikan acuan dalam perencanaan kebijakan serupa di Kabupaten Bungo.
Bahkan, pada kesempatan tersebut rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Bungo juga berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi dalam implementasi tarif baru dan upaya yang dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kualitas pelayanan dan daya beli masyarakat.
Kedepannya, dari kunjungan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Kabupaten Bungo dalam menyusun kebijakan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta potensi daerah
Dalam pertemuan tersebut, Andri Satria pun menjelaskan panjang lebar latar belakang seputar pengambilan kebijakan penyesuaian tarif air.
Penyesuaian tarif dilakukan untuk peningkatan pelayanan dan kelancaranan operasional perusahaan ke depan. Di mana biaya operasional semakin meningkat harus diimbangi dengan pemasukan dari tagihan air dari pelanggan setiap bulannya.
Penerapan penyesuaian tarif baru dari Perumda AM Padang pada Januaria 2025 lalu, telah melalui kajian matang dan disetujui DPRD Padang dengan besaran Rp.754 per kubik.
Penyesuaian tarif ini perlu untuk penunjang dan pengembangan jaringan serta infrastruktur yang dimiliki oleh Perumda Air Minum Kota Padang. Kenaikan sudah berlaku sejak Januari dan diterima oleh pelanggan.
Pihak Perumda AM Kota Padang juga berharap agar kunjungan ini dapat mempererat kerja sama antara lembaga pemerintahan di kedua daerah, khususnya dalam penyediaan layanan publik yang optimal, pungkas Andri Satria.(humas perumda am padang/hendri)
#kotapadang #perumdaamkotapadang #tarifairminum
Posting Komentar