![]() |
Lokasi pemandian Megah Mendung yang berada di aliran Sungai Batang Anai (foto-dok ist) |
Tanah Datar, integritasmedia.com - WALAUPUN sudah ada larangan dan sosialisasi dari pemerintah untuk tidak memanfaatkan area di sepanjang aliran Sungai Batang Anai atau yang lebih dikenal dengan Megah Mendung, namun masih ada masayarakat yang kembali mengaktifkan kembali aktivitas wisata pemandian di lokasi tersebut.
Melihat kondisi tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan aktivitas wisata pemandian di sekitar aliran Sungai Batang Anai, di Kabupaten Tanah Datar itu ilegal atau tidak berizin.
"Kami pastikan tempat pemandian itu ilegal," kata Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Barat, Lugi Hartanto kepada media, Minggu (2/3/25) di Padang.
Kepala BKSDA mengatakan sampai saat ini tidak ada aktivitas atau bangunan yang diizinkan berdiri di sepanjang aliran Sungai Batang Anai. BKSDA juga segera berkoordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan untuk mendatangi lokasi pemandian tersebut.
"Kita akan segera turun ke lokasi pemandian yersebut, dan meminta klarifikasi kepada pemilik atau pengelola," ujarnya menjelaskan.
Ditambahkan Lugi, BKSDA bersama pemerintah setempat telah memasang papan informasi yang bertuliskan larangan aktivitas termasuk pendirian bangunan di sepanjang bantaran sungai. Langkah ini dilakukan menyusul bencana lahar dingin dan galodo pada 11 Mei 2024 lalu.
Meskipun pemeeintah setempat telah memasang papan peringatan dan menyosialisasikan larangan pendirian bangunan, namun masih ada masyarakat yang membandel atau tidak mengindahkan serta mendirikan tempat pemandian di lokasi yang dilarang, pungkasnya menyayangkan.(ant/int)
#bksdaProvinsiSumateraBarat #pemkabtanahdatar #megamendung #SungaiBatangAnai
Posting Komentar