Limapuluh Kota,Integritasmedia.com - Bupati
Limapuluh Kota H. Irfendi Arbi meminta Panitia/Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan (PPHP) di daerah ini bekerja sesuai aturan berlaku. Agar bisa bertugas
dengan profesional, salahsatu pihak dalam pengadaan barang dan jasa ini perlu
peningkatan kompetensi.
“PPHP merupakan
salah satu pihak dalam pengadaan barang
dan jasa pemerintah yang
bertugas memeriksa dan menerima hasil
pekerjaan yang dilaksanakan. Artinya,
PPHP sangat menentukan apakah pengadaan barang
dan jasa itu sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak,”
ungkap Bupati Irfendi.
Dikatakan, sesuai
Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya, PPHP melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak. Agar terhindar dari jeratan permasalahan hukum,
personil PPHP harus memiliki kompetensi dibidangnya.
“Personil PPHP harus
selalu meningkatkan kompetensinya , agar mereka memiliki pengetahuan tentang
tugas, fungsi, hak dan kewajibannya secara yang
up to date. Untuk itu kita menghimbau personil PPHP benar-benar bisa
mengikuti pembekalan ini dengan serius,” papar Irfendi sembari mengingatkan, tidak
ingin adanya kesalahan yang bisa membuat PPHP di anggap merugikan negara dan
terjerat persoalan hukum.
Lebih jauh
Irfendi berharap agar para narasumber bisa memberikan bimbingan, pembinaan dan
pemahaman serta menyajikan studi kasus buat membuka pemahaman dan pola pikir
peserta untuk terlaksananya pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan
berlaku.
“Begitu pula terhadap para
peserta, mari kitab jadikan acara ini sebagai ajang meningkatkan pengetahuan.
Sehingga ke depan seluruh personil PPHP betul-betul bisa memastikan hasil
pengadaan barang dan jasa sudah sesuai dengan kebutuhan pengguna dan memiliki dalam
hal jumlah atau kuantitasnya, kualitas atau mutunya serta fungsi, spesifikasi dan
lainnya sesuai yang tertuang dalam kontrak,” tegas Irfendi.
Sebelumnya panitia acara Adrian Wahyudi
dalam laporannya menyebutkan, kegiatan itu dimasudkan agar pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Limapuluh Kota berjalan dengan baik dan
terhindar dari permasalahan hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal dalam
menunjang peningkatan taraf hidup dan kehidupan masyarakat.
Sedangkan tujuannya antara lain untuk
membekali PPHP agar memahami tugas dan tanggungjawabnya dalam pengadaan barang
dan jasa, serta untuk tersedianya studi kasus buat meningkatkan wawasan PPHP.
“Peserta terdiri dari aparatur sipil
negara yang menjadi PPHP di setiap OPD yang ada di lingkungan Pemkab Limapuluh
Kota dan nara sumbernya berasal dari Lembaga Kebijakan Penmgadaan barang dan
jasa Pemerintah (LKPP),: ujar Adrian Wahyudi.(S)
إرسال تعليق