PARLEMENTARIA DPRD KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
A.UMUM
Bahwa dengan telah berakhirnya tahun 2017 yang dimulai dari bulan
Januari sd Desember 2017. Laporan kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode
tahun 2017, yaitu sebagai berikut :
- Bahwa telah berakhirnya tahun 2017, berdasarkan Tatatertib DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan unutuk itu.
- Bahwa laporan kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2017, merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga.
- Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kibijakan antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan Rekomendasi DPRD
1.
Undang- Undang RI Nomor 9 tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2.
Undang-undang RI Nomor : 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang
kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2017
tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang
kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
4.
Peraturan Pemerintah RI Nomor: 16 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD
5.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1
Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima
Puluh Kota (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2014 Nomor 11) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan DPRD Kabupaten Lima Puluh Nomor 1 Tahun
2017
tentang Perubahan kedua atas Peraturan DPRD
Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
6.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Limapuluh Kota Nomor 2 tahun 2016 tentang kode etik dewan perwakilan rakyat
daerah Kabupaten Limapuluh Kota.
Untuk
menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2017,
sebagai realisasi pencampaian program dan kegiatan pada masa persidangan
pertama ,kedua dan ketiga yang merupakan sebagai pertanggungjawaban DPRD
Kabupaten Lima Puluh Kota kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagai pengawasan, legislasi dan anggaran di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN TAHUN 2017
Laporan
kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi legislasi fungsi
anggaran-dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam
bentuk kegiatan rapat-rapat, konsultasi, kunjungankerja , reses dan kegiatan lainnya.
Selama masa
persidangan tahun 2017 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten
Limapuluh Kota adalah sebagai berikut :
PELAKSANAAN
FUNGSI DPRD
Pelaksanaan
Fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi
pengawasan yang meliputi bidang hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan
lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat serta aspirasi masyarakat sebagai
berikut :
A.
PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
Fungsi
legislasi DPRD diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama bupati, pada
masa persidangan pertama kedua dan ketiga tahun 2017. Pembahasan Ranperda
melalui alat kelengkapan DPRD Bapemperda yang diketuai oleh Drs.Epi Suardi,
Wakil ketua Hardedi.S.Sos yang beranggotakan Syamsul Mikar, Putra Satria Veri,
Hj.Aida,SH, Virmadona,S.Sos, Dra.Ridhawati, H.M.Ridha Ilahi,S.Pt, Suriadi,
Bahrul Edial,ST dan Akrimal Adham,SH
Dalam
catur wulan kedua, Bupati melalui nota penjelasan Ranperda telah mengajukan
enam Ranperda untuk dibahas secara bersama sesuai dengan mekanisme dan tahapan
yang berlaku. Enam Ranperda dimaksud adalah Ranperda Tentang Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Kabupaten Limapuluh Kota, Ranperda Tentang Pemerintahan
Nagari, Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Ranperda Tentang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Ranperda Tentang Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumentasi Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kemudian ada tiga Ranperda wajib yang di bahas
melalui rapat paripurna yakni : Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
2016, Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh
Kota Tahun Anggaran 2017 dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018.
Disamping
enam Ranperda tersebut juga dilakukan pembahasan atas dua Ranperda yang masih
belum selesai pembahasannya pada tahun 2016, yakni : Ranperda tentang PAUDNI
dan Ranperda tentang RDTR.
Terkait dalam
penyusunan perda inisiatif oleh DPRD adalah merupakan hak legislasi DPRD,
berdasarkan peraturan mentri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah di tahun 2017 ini telah merancang dan
menyamakan persepsi terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD, yakni : ( Ranperda
penyelengaraan arsip, Ranperda pengelolaan pariwisata, Ranperda penyelenggaraan
pelayanan publik dan Ranperda tentang
hak keuangan dan administratif pimpinan anggota DPRD.
Secara politik dari empat Ranperda
inisiatif DPRD Limapuluh Kota tersebut yang baru disetujui untuk dijadikan
peraturan Daerah baru satu yakni Ranperda tentang Hak Keuangan dan
Administratif pimpinan anggota DPRD sementara yang tiga lagi dalam proses
pembahasan dan pendalaman materi.
Nota
Persetujuan bersama DPRD Limapuluh Kota dengan Bupati Limapuluh Kota terhadap delapan
(7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2017.
PERATURAN DAERAH
|
PEMRAKARSA
|
PEMBAHAS
|
NOMOR SK DAN PB
|
TANGGAL PENETAPAN
|
Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
DPRD
|
Inisiatif
DPRD
|
Bapemperda
|
4/NPB/DPRD/LK/VII
|
2
Juli 2017
|
Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
Pemerintah Daerah
|
Pansus
|
5/NPB/DPRD/LK/VII
|
7
Agustus 2017
|
Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
|
Pemerintah Daerah
|
Pansus
|
6/NPB/DPRD/LK/VII
|
7
Agustus 2017
|
Pemerintahan Nagari
|
Pemerintah Daerah
|
Pansus
|
7/NPB/DPRD/LK/VII
|
7
Agustus 2017
|
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2016
|
Pemerintah Daerah
|
Rapat Paripurna
|
8/PB/DPRD/LK/VII
|
11
Oktober 2017
|
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017
|
Pemerintah Daerah
|
Rapat Paripurna
|
11/PB/DPRD/LK/VII
|
13
Nopember 2017
|
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima
Puluh Kota Tahun Anggaran 2018
|
Pemerintah Daerah
|
Rapat Paripurna
|
12/PB/DPRD/LK/VII
|
24
Nopember 2017
|
Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kabupaten
Limapuluh Kota melalui Badan Anggaran dibawah koordinasi pimpinan DPRD
Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Sastri Andiko SH Dt.Putiah (Wakil
Ketua), Deni Asra,S.Si (Wakil Ketua) yang beranggotakan : Drh. Harmen, Drs Epi
Suardi, Syamsul Mikar, Riko Febrianto, SH, Wendi Chandra, ST, Yusnir, BA
Irdapel Masrizal, A. Md, Irwin Idrus, Ermizal J, SE, Hemmy Setyawan, SE, H. Darlius,
Drs. Epi Suardi, H. Chandra, H. Wardi Munir, Ir. Yakubis, Yosrizal.
Badan Anggaran telah melaksanakan kegiatan
yaitu :
1. Rapat kerja badan anggaran DPRD
Kabupaten Limapuluh Kota dengan TAPD dan OPD membahas LKPJ Bupati Limapuluh
Kota tahun anngaran 2016.
2. Rapat kerja badan anggaran DPRD
dengan TAPD dan OPD membahas Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017 yang melahir rekomendasi untuk Pendapatan
Rp.1.288.874.849.392,00. Belanja sebesar Rp.1.344.772.199.400,50 dan Pembiayaan
Rp.55.897.350.008,50
3. Rapat kerja badan anggaran DPRD
dengan TAPD dan OPD membahas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018 yang melahir rekomendasi untuk
Pendapatan Rp.1.284.021.972.529,00. Belanja sebesar Rp.1.333.434.554.462,00 dan
Pembiayaan Rp.49.412.581.933,00
C. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di wujudkan
dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD oleh alat kelengkapan 3
komisi :
1. Komisi I membidangi Pemerintahan, Politik, Keamanan dan Pendidikan , telah melaksanakan rapat
kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator adalah Deni Asra, S.SI (Wakil Ketua), dengan susunan
anggota sebagai berikut : Riko Febrianto, SH
dari Fraksi Golkar (Ketua), Wirman Dt Pangeran Nan Putiah, SH dari
fraksi PPP (Wakil Ketua), Yosrizal Dt Permato Alam dari Fraksi PAN (sekretaris)
dan anggota sebagai berikut: Della Ermaifa, S. Psi dari Fraksi Golkar, Wendi
Chandra , ST dari Fraksi Demokrat, Yusnir BA dari Fraksi Demokrat, Irdapel
Masrizal, A. Md dari Fraksi Gerindra, H. Ermizal Jalinus, SE dari Fraksi PPP,
Hemmy Setiawan, SE dari Fraksi PDIP & PKB , Suriadi dari Fraksi Hanura dan
H. Yos Sariadi, S. Ag dari Fraksi PKS &PBB.
OPD mitra dari
komisi I adalah : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,
Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/
Nagari, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan, Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kecamatan.
2. Komisi II membidangi Keuangan dan Pembangunan , telah
melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator Safaruddin Dt. Bandaro Rajo ,SH dengan susunan
anggota sebagai berikut : H. M. Ridha Illahi, S.Pt dari Fraksi PDIP & PKB
(Ketua), Irmantedi dari Fraksi Gerindra (wakil Ketua), Hj. Aida, SH dari Fraksi
Demokrat (sekretaris) dan anggota sebagai berikut : Ir. Afri Yunaldi, IPM dari
Fraksi Golkar, Irwin Idrus dari Fraksi Gerindra, Dra. Ridhawati dari Fraksi
PPP, Amril B Dt Tan Bagindo dari Fraksi PDIP & PKB, Tedy Sutendi, SH, MH
dari Fraksi Hanura, Drs. Epi Suardi dari Fraksi Hanura, Hardedi, S. Sos dan Wardi
Munir dari Fraksi PKS & PBB, dan Akrimal Adham, SH dari Fraksi PAN.
OPD Mitra Komisi
II adalah : Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas
Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan
Informatika dan Dinas Perhubungan.
3. Komisi III membidangi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat
dibawah koordinator Sastri Andiko, SH. dengan susunan anggota
sebagai berikut : Syamsul Mikar dari Fraksi Golkar (ketua), Drh. Harmen dari
Fraksi PPP (wakil Ketua), Virmadona, S.Sos dari Fraksi Gerindra (sekretaris)
dan anggota sebagai berikut: Putra Satria Veri dari Fraksi Golkar, Marshal,
B,Ac dari Fraksi Demokrat, H.Darlius dari Fraksi PDIP &PKB, H.Chandra dari
Fraksi Hanura, Ir.Yakubis dari Fraksi PKS & PBB dan Bahrul Edial,ST dari
Fraksi PAN.
OPD Mitra Komisi
III adalah : Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas
Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Dinas Perdagangan, Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Pangan, RSUD dr. Ahmad
Darwis, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah.
4.
Alat Kelengkapan Badan Kehormatan (BK) dengan
ketua Wardi Munir dan Irmantedi
sebagai wakil ketua dengan anggota Akrimal Adham,SH , Muhammad Ridha Ilahi, S.
Pt dan Yusnir BA.
Selama tahun 2017, Badan Kehormatan telah melakukan rapat
1(satu) kali terhadap laporan dari Forum Wali Nagari. Terhadap laporan dari
fraksi yang angggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 35 orang
anggota DPRD Limapuluh Kota belum ada
maupun yang melanggar aturan internal namun hanya satu orang Tedy
Sutendi,SH,MH dari Partai Hanura yang terkena tindakan hukum pidana.
D.
PELAKSANAAN
RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD
Pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD melalui
mekanisme disusun oleh Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Limapuluh Kota .
Rapat Bamus yang dipimpin oleh oleh Ketua DPRD, Limapuluh Kota Safaruddin
Dt. Bandaro Rajo, SH (Fraksi Golkar) yang didampingi Sastri Andiko,
SH Dt Putiah (Fraksi Demokrat) dan Deni Asra,S.Si ( Fraksi
Gerindra) bersama seluruh anggota Bamus DPRD Limapuluh Kota, yakni : Irmantedi
dan Virmadona, S.Sos dari Fraksi Gerindra, Hj. Aida, SH dan Marshal, B,Ac dari
Fraksi Demokrat , Ir. Afri Yunaldi, IPM dan Della Ermaifa, S. Psi dari Fraksi
Golkar, Dra. Ridhawati dan Wirman Dt Pangeran Nan Putiah, SH dari fraksi PPP),
Amril B Dt Tan Bagindo (Fraksi PDIP & PKB), Suriadi dan H.Chandra dari Fraksi Hanura. Wardi Munir dan Hardedi.S.Sos dari Fraksi PKS
& PBB, Bahrul Edial,ST dari Fraksi PAN.
Kegiatan rapat –rapat alat kelengkapan DPRD:
1.
Rapat
paripurna istimewa : 3 kali
2.
Rapat
paripurna : 20 Kali .
3.
Rapat
pimpinan DPRD : 6 Kali .
4.
Rapat badan
musyawarah: 13 Kali .
5.
Rapat badan
anggaran : 4 Kali
6.
Rapat badan
kehormatan: 1 kali
7.
Rapat badan
pembentukan peraturan daerah : 5 Kali
8.
Rapat kerja
komisi-komisi :
-
Komisi I
: 4 kali
-
Komisi
II: 4 kali
-
Komisi III:
4 kali
9.
Rapat
panitia khusus(pansus) : 10 kali
10.
Rapat
gabungan komisi I,II dan III : 8 kali
Kegiatan Lainnya :
1.
Penerimaan
study banding/kunker : 7 kali
2.
Penerimaan
audiensi : 7 kali
3.
Pelaksanaan
reses : 3 kali
4.
Kunjungan
Kerja ke Kecamatan :
Komisi I : 16 kali
Komisi II : 10 kali
Komisi III : 46 kali
Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD Kabupaten
Limapuluh Kota untuk peningkatan wawasan dan produktifitas dalam menjalankan
kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dilakukan melalui bimbingan teknis bagi
pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak 5 Kali.
V.
SURAT
REKOMENDASI DPRD
Dalam mengoptimalkan fungsi DPRD, untuk setiap
permasalahan yang timbul baik yang berkaitan dengan kebijakan DPRD telah
disampaikan surat rekomendasi DPRD kepada Bupati Limapuluh Kota antara lain
sebagai berikut :
Surat rekomendasi
DPRD, yaitu perihal :
1.
Rekomendasi
Badan Anggaran atas pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2016
2.
Rekomendasi
Badan Anggaran DPRD Bersama TAPD Tentang pembahasan Rancangan APBD 2017
3.
Rekomendasi
Badan Anggaran DPRD Bersama TAPD Tentang Pembahasan Rancangan APBD 2018
4.
Surat Keputusan
/persetujuan penyerahan atau penghibahan tanah pemerintah daerah
KabupatenLimapuluh Kota kepada Polres Limapuluh Kota.
إرسال تعليق