Payakumbuh,Integritasmedia,com - Sebagai warga negara yang baik, Kita harus patuh terhadap
aturan yang berlaku. Salah satu bentuk kepatuhan tersebut adalah
melaporkan pajak. Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang
utama saat ini, hampir seluruh aspek pembangunan didukung dan dibiayai
dari hasil pajak yang dibayarkan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Payakumbuh Riza Falepi
usai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 melalui e-Filing. Proses
pelaporan SPT Walikota Riza Falepi, didampingi langsung petugas dari
Kantor Pajak Pratama Payakumbuh di Ruang Kerja Walikota, Jumat (2/3)
pagi.
“Terima Kasih kepada petugas pajak, hari ini didampingi
melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui e-filing dan saya sudah mendapatkan
bukti penerimaan secara elektronik,” kata Wako Riza Falepi.
Walikota Riza Falepi bersama Sekretaris Badan Keuangan
Daerah (BKD) Erimiati, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP
Payakumbuh, Yose Hendradi bersama tim menunjukkan bukti penerimaan
elektronik itu melalui layar laptop.
Didampingi petugas, Walikota Riza Falepi mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT-nya.
“Kami menghimbau masyarakat kota Payakumbuh untuk segera
laporkan SPT Tahunan pajak. Masa pelaporan berakhir 31 Maret 2018,” ajak
Wako Riza.
Di musim penyampaian SPT Tahunan
ini, Direktorat Jenderal Pajak mengampanyekan kepada masyarakat
pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara elektronik
melalui e-Filing. E-Filing ini adalah suatu cara penyampaian SPT secara
elektronik yang dilakukan secara daring dan waktu nyata melalui internet
pada laman https://djponline.pajak.go.id atau Application Service Provider (ASP).(A)
إرسال تعليق