Payakumbuh,INtegritasmedia.com -Agar tidak mencemari lingkungan sekitar, pengelolaan sampah
harus ditangani dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, akan berdampak terhadap kesehatan
lingkungan. Seperti sampah medis atau limbah yang dihasilkan dari rumah
sakit, puskesmas hingga klinik kesehatan.
Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, RSUD dr.
Adnan WD Payakumbuh perlu melakukan pengelolaan dan pengolahan limbah
medis.
Disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Elzadaswarman saat jumpa pers bersama
awak media, Selasa (22/5) di aula lantai II Balaikota exs Lapangan
Poliko, adapun dasar untuk pengolahan sampah medis fasilitas pelayanan
kesehatan adalah peraturan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan
Republik Indonesia nomor : P56/menlhk-setjen/2015, tentang tata cara dan
persyaratan teknis pengolahan limbah bahan berbahaya dari fasilitas
pelayanan kesehatan.
”Dan untuk pengolahan sampah kita akan menggunakan alat Incenerator
berdasarkan permen LH no. P56/lhk/2015. Incenerator merupakan alat untuk
pembakar sampah medis sehingga sampah medis yang dalam bentuk padat
dapat terurai menjadi residu (debu-red).
Dijelaskan Elzadaswarman, dan alat ini tentunya harus memenuhi
persyaratan standar teknis sesuai dengan kementerian Lingkungan Hidup,
yaitu sudah memiliki dua ruang bakar, temperatur ruang bakar I minimum
800 derajat celcius dan ruang bakar II minimum 1000 derajat celcius.
Incenerator tersebut juga harus memilikialat pengendali pencemaran
udara, memiliki cerobong dengan ketinggian minimum 14 meter, memiliki
lobang pengambilan contoh uji emisi dan memiliki fasilitas pendukung
pengambilan contoh uji emisi.
Limbah B3 dan sampah medis jauh berbeda. Limbah B3 yaitu limbah
berbahaya karena mengandung bahan beracun, seperti memiliki sifat
korosif, mempunyai sifat irritated, termasuk pada bahan radioaktif,
mengandung racun, dapat menyebabkan iritasi, mudah untuk meledak, mudah
terbakar dan mempunyai sifat reaktif. Sedangkan sampah medis merupakan
hasil pelaksanaan pelayanan kesehatan yang ada di RSUD Adnan WD yang
berbentuk perban, kertas pembungkus obat, botol plastik dan slang sisa
impus, dll, terang Om Zet panggilan akrab Elzadaswarman.
Turut hadir dalam kesempatan ini Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz,
Dirut RSUD Adnan WD, Kepala Dinas Kesehatan Elzadaswarman, Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Jhon Kennedi, Kadis Kominfo Elvi Jaya dan puluhan insan
pers dari berbagai media cetak dan media online wilayah Kota Payakumbuh
dan Kabupaten Limapuluh Kota.
إرسال تعليق