Walikota: Imunisasi Untuk Pemenuhan Hak Anak
Padang,Integritasmedia.com - Menindaklanjuti temuan 8 kasus pada anak yang terindikasi
Measles (campak) dan Rubella, Walikota Padang Mahyeldi menggelar
pertemuan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, MUI Kota Padang,
Kemenag Kota Padang, Bagian Kesra, Bagian Humas, Camat se-Kota Padang
dan konsultan UNICEF untuk MR di Kediaman Walikota Jalan A. Yani Padang,
Senin malam (27/8/2018). Kedelapan kasus tersebut berupa penyakit kelainan bawaan, seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, dan kelainan jantung.
“MR merupakan penyakit menular. Dan obatnya sampai saat ini belum ada.
Satu-satunya cara melindungi anak-anak kita adalah dengan imunisasi.
Untuk itu, imunisasi MR ini harus dilakukan agar virus MR tidak
menyebar,” ujar Mahyeldi pada pertemuan tersebut.
Lebih lanjut
dijelaskan, sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33
Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) dari SII
(Serum Intitute of India) untuk Imunisasi, bahwa penggunaan vaksin MR
dibolehkan (mubah) karena kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah) dan
belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci. Serta, keterangan
dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan
akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
“Mari bersama-sama kita mengkampanyekan bahaya virus MR dan imunisasi MR
ini kepada masyarakat. Agar generasi masa depan kita benar-benar
terlindungi dari virus menular MR dan cacat seumur hidup. Hak anak untuk
hidup sehat harus dipenuhi,” ujar Mahyeldi.
Sementara itu, Ketua
MUI Kota Padang Duski Samad mengatakan, sebelum fatwa MUI tentang
imuniasi MR dikeluarkan, telah ada fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang
Imunisasi, yang menjelaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan
(mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh
(imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Sebagaimana fatwa MUI tersebut, imunisasi dengan vaksin yang haram dan
atau najis boleh digunakan pada kondisi al-dlarurat (kondisi
keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa
manusia) atau al-hajat (kondisi keterdesakan yang apabila tidak
diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan
pada seseorang. Serta, karena belum ditemukan bahan vaksin yang halal
dan suci.
إرسال تعليق