Agam,Integritasmedia.com -– Persoalan Kasus bobolnya Kolam instalasi pengolahan air
limbah (IPAL) PT Bukit Sawit Semesta (BSS) di Pasar Durian Manggopoh,
Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam Senin (6/8) Minggu lalu telah
masuk keranah Hukum.
Hal itu terjadi, Setelah
di laporkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga
Koordinasi Pemuda Masyarakat Minang (LKPM) Kabupaten Agam Ir. Suardi M
sejak Rabu (8/8) lalu.
Laporan polisi LSM LKPM
Agam itu sesuai surat nomor 197/LKPM/CA/VIII-2018 tanggal 8 Agustus
2018, terkait dengan dugaan pelanggaran UU nomor 32 tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebelumnya,
air Limbah dari kolam IPAL pabrik tersebut telah banyak mengenai areal
persawahan penduduk di Pasar Durian Manggopoh, bahkan Air Limbah sampai
ke aliran sungai Batang Antokan yang mengalir sampai ke wilayah
kecamatan Tanjung Mutiara.
Ketua
LSM LKPM Kabupaten Agam Ir. Suardi M Setelah mengunjungi Media Senin
(13/8) pagi Mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini, sampai
selesai sehingga Persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan
undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“
Kami Meminta Kepada Pihak Penegak Hukum Kabupaten Agam dan Sumatera
Barat Agar Memberikan Sanksi Pidana dan Denda Sesuai yang tertera di
dalam UU Nomor 32 Tahun 2009,” Tegas Surdi di Lubuk Basung.
Suardi
Menyampaikan, Bahwa ia memperjuangkan Kepentingan Masyarakat banyak
yang telah dirugikan dan sudah menjadi Korban Kasus PTT BSS.
“
Laporan itu didasari atas dugaan pelanggaran yang terjadi, apalagi
kasus serupa sudah dua kali terjadi dan hal itu sangat merugikan
masyarakat, ini harus diselesaikan dengan memberikan Sanksi yang
setegas-tegasnya oleh Pihak Terkait,” Imbuhnya.
Ia
juga menyinggung Instansi Pemerintah Kabupaten Agam yang selaku ikut
mengeluarkan Surat Rekomendasi Izin Operasional PT BSS, Agar jangan
sampai menutup Mata dengan Peristiwa yang sudah merugikan masyarakat
banyak.
“ Pemkab Agam mesti ikut
bertanggungjawab terhadap kasus tersebut, karena kasus jebolnya kolam
limbah itu justru masih dalam waktu relative singkat usai perusahaan
pengolahan kelapa sawit itu beroperasi,” Papar Ketua LSM ini lagi.
Ketua
LSM LKPM Suardi menjelaskan, Laporan yang telah dibuatnya tersebut
sudah ditembuskan juga kepada Gubernur Sumatera Barat, Kapolda Sumatera
Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Bupati Agam dan
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Basung.
“ Kami
akan Terus Kawal Kasus ini, kami tidak main-main dengan itu. Kapan Perlu
Kami Akan Menyurati Mentri Lingkungan Hidup Indonesia dan Juga
Menyurati Bapak Presiden Republik Indonesia supaya Kasus PT BSS tersebut
dapat ditindak lanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku,” Pungkasnya
pula.
Sementara
itu, beberapa hari lalu ketika Media melakukan Konfirmasi kepada Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam. Hamdi melalui Kepala Bidang
Pengawasan Lingkungan Hidup Agam Linda diruang Kerjanya menyampaikan,
Pihaknya Ketika Saat berlangsung Bobolnya Air Limbah PT BSS
kepemungkinan warga tersebut Sudah langsung dilakukan tindaklanjut,
Bahkan sudah melakukan serangkaian langkah penanganan di lapangan.
“
Kami Sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan secara langsung
memberhentikan sementara Operasional PT BSS sampai waktu yang belum bisa
kami pastikan kapan dapat kembali beroperasi Pabrik itu. Yang jelas hal
ini harus di selesaikan dengan kajian yang mengacu tertera di dalam UU
32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup,” ucapnya yang saat itu mengaku
ikut menandatangani Pemberhentian sementara operasional PT BSS itu.
Ketika
terus dicoba melakukan konfirmasi kepada Pihak PT BSS melalui Nomor
Handpone Rido Selaku Humas PT BSS, Hingga Berita ini dikeluarkan belum
dapat dihubungi, karena nomornya berada di luar jangkauan dan kadang
tidak aktif. (Mei Ridwan
إرسال تعليق