Batusangkar(sumbar)integritasmedia.com -
Wartawan Tanah Datar akan mengawal proses hukum terhadap oknum Satpam dan oknum
staf bagiam umum RSUD Ali Hanafiah Batusangkar yang diduga melakukan
pengancaman dan menghalang-halangi wartawan ketika menjalankan tugas
jurnalistiknya.
Hal tersebut dikatakan Aldoris Armialdi wartawan online yang
bertugas di Tanah Datar terkait kasus yang menimpa empat orang wartawan dalam
malakukam liputan di RSUD Ali Hanafiah Selasa (18/09). Laki-laki yang biasa di
sapa Dodoy ini mengatakan wartawan akan mendorong proses hukum terhadap kedua
oknum pegawai RSUD. Pasalnya tindakan kedua oknum diduga sudah melanggar UU No.
40 tahun 1999 tentang Pers, sehingga mencerdai insan pers yang jelas-jelas di
lindungi undang-undang.
Permasalahan pengacaman dan pelanggaran hukum terhadap
empat orang wartawan sudah masuk ranah hukum di Mapolres Tanah Datar, bahkan
dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa para saksi termasuk Dirut RSUD Ali
Hanafia Batusangkar. "Kita akan mengawal proses hukum pengancaman serta
pelanggaran terhadap UU Pers", ujar Dodoy. Dodoy juga menambahkan proses
hukum ini semoga membuat efek jera dan tidak terjadi lagi kasus yang sama
terhadap wartawan khususnya yang bertugas di Tanah Datar.
Hal yang sama juga di
sampaikan Bonar Surya Winata.S.Sos bahwa dalam mendorong proses hukum, wartawan
Tanah Datar dan Padang Panjang akan bersama-sama mengawal proses hukum terhadap
kedua oknum pegawai RSUD tersebut. Wartawan dalam bertugas dilindungi UU Pers,
orang yang menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas di ancam dengan
hukuman 2 tanhun penjara dan dendan 500 juta.(tim)
إرسال تعليق