|
Oknum satpam yang lecehkan wartawan |
Batusangkar(sumbar)integritasmmedia.com - Sangat disayangkan ulah oknum satpam rumah sakit Ali Hanafiah Batusangkar mengusir
dan melecehkan wartawan yang sedang bertugas peliputan tentang
meninggalnya nya salah seorang korban yang menelan barang bukti pada
hari jum'at tanggal, 14/09
Hal
ini dilakukan didepan salah seorang perwira polres tanah datar, dan
juga satpam tersebut tidak pakai seragam, hanya pakai kaos ujar Joni
Hermanto wartawan online sumbar expres.com.
Joni
juga mengatakan saya diusir dan diajak bertinju oleh salah seorang
oknum satpam rumah sakit Ali Hanafiah Batusangkar. "Dan ia juga
mengatakan wartawan surang se lah kalian, mamak den Wartawan tipikor
juonyo (wartawan sendirilah kalian, paman saya juga seorang wartawan
tipikor) ujar joni" menirukan gaya oknum satpam tersebut.
Sri Luis wartawan sctv membenarkan hal tersebut, setelah kami diusir oleh oknum wartawan kami langsung keluar ucapnya.
|
wartawan yang sedang laksanakan peliputan di RSUD |
Yusnaldi
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanah Datar juga menyayangkan
ulah oknum tersebut yang melarang dan menghalangi wartawan untuk
peliputan bisa dituntut pidana UU Pers No 40 tahun 1999, yang berbunyi
barang siapa menghalangi tugas wartawan dikenakan hukuman penjara selama
dua tahun dan denda sebanyak lima ratus juta rupiah kata yusnaldi.
Sebagian
wartawan Tanah Datar mendengar ulah oknum satpam tersebut sangat berang
dan akan klarifikasi hal tersebut kepada direktur rumah sakit pada hari
senin 17/09.(bo)
إرسال تعليق