Payakumbuh - Integritasmedia.com - Plt Ketua Ombudsman Sumatera Barat, Adel
Wahidi mengapresiasi layanan publik yang selama ini berjalan di
Pemerintahan Kota Payakumbuh.
Sejak awal tahun 2017, Pemerintah Kota Payakumbuh mampu
menjawab segala kebutuhan birokrasi dan administrasi masyarakatnya
sendiri. Bahkan dalam rapor Ombudsman RI di akhir tahun 2017, Kota
Payakumbuh menempati posisi 3 nasional setelah Pemko Manado dan Mataram.
Hal ini dipaparkan saat sosialisasi Hasil Penilaian
Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Perangkat Daerah Kota
Payakumbuh tahun 2018 sesuai dengan UU No 25 tahun 2009 di kantor
Walikota Payakumbuh eks. Lapangan Poliko, Jumat.
Dalam paparannya, sampai hari ini Pelayanan Publik Pemko
Payakumbuh sangat baik dan diberi warna hijau. Dengan komposisi dari 31
OPD yang ada, sebanyak 13 OPD mendapatkan nilai hijau, 10 OPD warna
kuning dan 8 berwarna Merah. Dalam total penilaian, Pemko Payakumbuh
memperoleh nilai 94,01 persen.
“Sampai saat ini sangat baik. Komponen yang kami nilai
terpenuhi semuanya walaupun masih ada OPD yang memiliki rapor warna
merah dalam layanan publik. Perlu untuk perbaikan dan pembenahan dari
Pemko Payakumbuh agar kedepan seluruh OPD bisa mendapatkan nilai hijau.
Pastinya layanan publik ini sesuai dengan UU no 25 tahun 2009,” kata
Adel.
Untuk penilaian tahun 2018, Ombudsman menyerahkan
sepenuhnya ke Bagian Organisasi Pemko Payakumbuh untuk membina dan
meningkatkan mutu OPD yang masih berwarna Kuning dan Merah. Namun, tidak
tertutup kemungkinan Ombudsman terlibat bila diminta oleh Bagian
Organisasi.
“Karena Pemko Payakumbuh berwarna hijau, itu tidak kami
nilai lagi. Hanya Pemko berwarna Kuning dan merah yang kami nilai. Untuk
peningkatan mutu layanan publiknya kami serahkan ke bagian organisasi.
Jika kami diminta untuk terlibat, kami bersedia,” katanya.
Pemko Payakumbuh menjadi salah satu dari enam Pemerintah
daerah yang mendapatkan nilai warna hijau dalam penilaian layanan publik
Ombudsman akhir tahun 2017. Enam Pemda tersebut adalah Pemko
Payakumbuh, Padang Panjang, Padang, Kabupaten Tanah datar, Agam dan
Pemprov Sumbar.
Untuk mempertahankan penilaian hijau ini, Ombudman
memberikan pencerahan kepada seluruh pejabat eselon II dan III terkait
komponen yang harus dipenuhi OPD dalam UU No 25 tahun 2009. Hal ini bisa
memaksimalkan layanan publik ke masyarakat dan menghindar adanya
Maladministrasi.
.
“UU no 25 tahun 2009 ini mengatur setiap OPD bagaimana cara memaksimalkan layanan publik dan menghindari Maladministrasi. Disamping itu juga, menekan pejabat agar tidak terjerumus kepada praktek korupsi,” katanya.
“UU no 25 tahun 2009 ini mengatur setiap OPD bagaimana cara memaksimalkan layanan publik dan menghindari Maladministrasi. Disamping itu juga, menekan pejabat agar tidak terjerumus kepada praktek korupsi,” katanya.
Sementara itu PJ Sekda Kota Payakumbuh, Amriul Dt Karayiang
mengaku Pemko Payakumbuh selalu siap dalam transparansi pelayanan,
khususnya kepada publik. Bahkan dalam monitoring yang dilakukan
Ombudsman Sumbar pada Juli 2018 silam, hasil yang didapat tidak jauh
dari penilaian Ombudsman RI yakni masih berwarna hijau.
“Yang selalu kami pegang teguh dalam melayani masyarakat
itu bagaimana layanan itu cepat, mudah, transparan dan terukur. Hal ini
selalu kami terapkan dan selalu siap untuk dimonitor oleh Ombudsman,”
kata Sekda.
"Dengan hadirnya Ombudsman di Kota Payakumbuh dalam rangka
memberikan sosialisasi tentang UU No 25 tahun 2009 ini sangat membantu
para pejabat eselon II dan III meningkatkan pengetahuan soal aturan,
hukum dan administrasi, tutupnya. (a)
إرسال تعليق