Korupsi masalah terbesar saat ini, baik sektor pemerintah maupun swasta.
Limapuluh Kota,Integritasmedia.com - Pemerintah melakukan berbagai langkah dan strategi untuk
mendorong pencegahan korupsi di Indonesia. Kabupeten Lima Puluh Kota
lebih memfokuskan pada sosialisasi perundang-undangan” yang terkait
tindak pidana korupsi PNS”, sambutan Bupati yang diwakili Sekretaris
Daerah Widya Putra,S.Sos,M.Si pada acara Sosilisasi Peraturan
Perundang-Undangan Terkait Tindak Pidana Korupsi PNS di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Di Aula Kantor Bupati Sarilamak,
Selasa.
Hadir dari BPSDM Provinsi Jawa Barat Dr.Adang Kurniadi,MM,
Sekretaris OPD dan Penjabat BIdang Kepegawaian di Lingkungan Pemeritah
Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Setiap PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan
atasan, bawahan dan orang lain didalam maupun diluar kerja dengan tujuan
keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang merugikan Negara”,
Drs.Widya Putra.
Diharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan wawasan dan
pengetahuan PNS. Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana
korupsi adalah:
"Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara." Ucap Widya
Putra,S.Sos,M.Si.
Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara
meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat
secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai
kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa,
lanjut Widya Putra,S.Sos,Msi.
Sementara itu Panitia peyelenggara Kepala BKPSDM Aneta Budi
Putra,AP,M.Si melaporkan, peserta adalah seluruh Kepala OPD dan
Pengelola Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh
Kota. Narasumbar BPSDM Provinsi Jawa Barat Dr.Adang Kurniadi,MM.(s)
إرسال تعليق