Agam,Integritasmedia.com - Empat pekerjaan di dermaga Linggai Kecamatan Tanjung raya terbengkalai, karena waktu pekerjaan dalam kontrak habis.
Pekerjaan tersebut antara lain :
1.Pekerjaan
lanjutan dermaga di kerjakan oleh Cv Lionie Chaniago dengan pagu dana
Rp 333,2 juta lebih.Pekerjaan di mulai 19 Juli berakhir 15 November. 120
hari kelender. Konsultan pengawas Cv Polarindo.
2.Pekerjaan
Tribun dikerjakan oleh Cv Gio prima dengan pagu Rp 356,8 jt lebih.
Mulai di kerjakan 19 Juli berakhir 15 November. 120 hari
kelender.Konsultan pengawas Cv Palarindo
3.Pekerjaan
pemasangan Talud dikerjakan oleh Cv Varia bunga tekhnik dengan pagu Rp
838,7 juta lebih mulai dikerjakan tanggal 16 Juli berakhir 12 November
2018. Konsultan pengawas Cv Polarindo
4.Pekerjaan
Lapangan Parkir dikerjakan oleh Cv Bana Baraka dengan pagu Rp 1 Milyar
lebih. Waktu pelaksanaan 90 hari kelender. Tanggal mulai pekerjaan tidak
cantumkan dan konsultan pengawas pun juga tidak di ketahui. Apakah
proyek negara atau Pribadi,Kepala Dinas Perumahan rakyat,kawasan
permukiman dan pertanahan Provinsi Sumatera Barat,
Ketika
Tim jambangi Dinas Pariwisata Pumuda dan Olah raga beberapa hari lalu,
Kepala bidang Destinasi Altriswan di ruang kerjanya
mengatakan: Kalau pekerjaan tersebut belum selesai dalam waktu kontrak
kerja, kita akan tambah waktu 15 kelender,kalau belum juga selesai baru
dilakukan
denda perhari satu permil, ungkaapnya dengan santai.
Sementara
itu Ketua Dpw Lsm Garuda RI Bj Rahmad katakan agar pihak Dinas
Disparpora konsekwen terhadap komitmen kontrak kerja dengan rekanan, agar
kejadian masuknya para pejabat ke jeruji besi tentang pekerjaan
"dermaga" tidak terulang lagi. Dan juga transparam terhadap pemberlakuan
denda ataupun pemutusan kontrak terhadap rekanan. Sehingga pemasukan
dari denda keterlambatan kerja jelas.
Kedepannya
di harapkan pada Dinas Disparpora dan panitia agar pekerjaan di berikan
kepada rekanan yang profesional dan tidak hanya mencari keuntungan
semata, pintanya. (Tim)
إرسال تعليق