"Trotoar ini digunakan untuk pemakai jalan bukan tempat parkir kendaraan roda dua. Satpol PP dan Dinas Perhubungan tolong ditertibkan dan diproses sebagai pelanggar Perda 11 tahun 2005," tegas Walikota saat sidak mendadak disekitar jalan Khatib Sulaiman.
“Kedepan kita harapkan dinas terkait untuk dapat memaksimalkan fungsi dari trotoar itu sendiri dan memberikan pengertian kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang kita buat.kalau ada pelanggaran seperti ini tolong diproses oleh penyidik PPNS Satpol Padang," tegas Walikota Padang Mahyeldi.
Penyidik PPNS Riko menyebutkan ke enam pemilik kendaraan roda dua tersebut sudah kami proses dan sudah dibuat surat pernyataan diatas materai dan pemilik kendaraan yang memarkir kendaraan diatas trotoar tersebut melanggar Perda Trantibum," sebutnya. (ha)
إرسال تعليق