Limapuluh Kota, Integritssmedia.com-- Menyikapi isu yang berkembang terkait keterlibatan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dalam pengadaan kerja sama Tapal Batas 70 Nagari di Limapuluh Kota Dengan Pusat Studi Perencanaan dan Pengembangan Desa Kota Universitas Negeri Padang (PSP2DK) Universitas Negeri Padang. Berikut Siaran Pers Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika :
1. Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Nagari dilakukan berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) dilakukan percepatan perwujudan peta batas wilayah administrasi Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa dan Kelurahan. Kemudian dipertegas kembali dengan Surat Gubernur Sumatera Barat tanggal 18 Agustus tahun 2021 Nomor : 120/305/Pem-Otda/2021 perihal Percepatan Penyelesaian Batas Nagari/Desa dan Kelurahan, dimana dijelaskan bahwa seluruh Nagari yang ada di Provinsi Sumatera Barat menjadi target penyelesaian peta batasnya pada tahun 2022 dan ditetapkan paling lambat tahun 2023 serta memastikan penganggaran Penetapan dan Penegasan Batas Nagari bagi seluruh Nagari pada tahun 2022 dan tahun 2023, baik berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBD Nagari, maupun sumber pendanaan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Dari 79 nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota, 77 diantaranya menjadi target penyelesaian peta batas. Sedangkan 2 nagari yaitu Nagari Maek di Kecamatan Bukit Barisan dan Nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru sudah memiliki Peraturan Bupati batas wilayah masing-masing karena akan dilakukan pemekaran nagari.
3. Sebanyak 77 nagari yang menjadi target penyelesaian peta batas.
4.Dalam penetapan dan penegasan batas nagari terdapat 2 metode yang digunakan yaitu metode kartometrik dan survey lapangan. Metode kartometrik yaitu penelusuran atau penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung. Jika pada saat pelacakan batas dengan metorde kartometrik terdapat garis batas yang tidak dapat diidentifikasi atau tidak disepakati maka diselesaikan pada saat pelacakan di lapangan. Metode survey lapangan yaitu menentukan garis batas dengan melakukan pelacakan langsung ke lapangan dengan pemasangan pilar batas.
5. Sesuai dengan Surat Dirjen Bina Pemeritahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 900.1.4.4/0857/BPD tanggal 23 Februari 2023 hal Pemberitahuan Pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan Dan Pembangunan Desa (P3PD) yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia pada angka 2 poin (d) dijelaskan bahwa “Tim PPBDes Tingkat Kabupaten/Kota bersama dengan masyarakat melaksanakan penegasan batas Desa terkait” :
- Pengumpulan dan penelitian dokumen
- Pembuatan Peta Kerja
- Pelacakan dan penentuan posisi batas (disarankan menggunakan metode kartometrik dengan menggunakan peta dasar skala 1:5.000 sesuai poin a)
Setiap tahapan penegasan dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar desa yang berbatasan yaitu form 1 s.d 6.
Dari surat ini menyarankan kita menggunakan metode kartometrik tanpa pilar.
6. Tidak menggunakan pilar juga diperkuat berdasarkan Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Dalam Negeri dengan tema Percepatan Penyelesaian Batas Administrasi Desa pada tanggal 30 November 2021 bersama Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa serta Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial. Saat rapat secara online yang diikuti oleh kabupaten se Indonesia itu menegaskan tidak perlu pemasangan pilar dalam mempercepat penetapan tapal batas desa/nagari. Kementerian Dalam Negeri lebih menyarankan agar Desa/Nagari memakai metode kartometrik dalam penetapan dan penegasan batas Desa/Nagari.
7. Berdasarkan pemaparan pada saat Rapat Asistensi Teknis Penegasan Batas Desa di
Batu Sangkar tanggal 19-20 April 2022 dari Kepala Pusat Pemetaan batas wilayah Badan Informasi Geospasial juga menegaskan bahwasanya terdapat 2 metode penegasan batas desa yaitu metode pemasangan pilar dan metode kartometrik.
Metode kartometrik dilaksanakan dengan tahapan:
a. Pengumpulan dan penelitian dokumen
b. Pembuatan peta kerja
c. Pelacakan dan penentuan posisi batas, dan
d. Pembuatan peta batas desa
Sedangkan metode pemasangan pilar terdiri dari tahapan :
a. Pengumpulan dan penelitian dokumen
b. Pembuatan peta kerja
c. Pelacakan dan penentuan posisi batas
d. Pemasangan dan pengukuran pilar batas, dan
e. Pembuatan peta batas desa.
Hampir seluruh Kabupaten/Kota di Sumater Barat menggunakan metode Kartometrik tanpa pilar seperti Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Darmasraya dan Kabupaten Lima Puluh Kota. Hanya sebagian nagari yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan penegasan batas nagari dengan metode pemasangan pilar.
8. Sebanyak 70 Nagari yang bekerjasama dengan PSP2DK UNP dengan nilai kontrak masing-masing nagari berkisar Rp. 40 Juta . Dari hasil pekerjaan PSP2DK UNP seluruhnya sudah mendapatkan rekomendasi/persetujuan dari Badan Informasi Geospasial melalui Berita Acara Verifikasi Teknis Kegiatan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Lima Puluh Kota dengan nomor verifikasi :
- Nomor : 17.1/PBW/IGD.04.05/2/2023 (8 Nagari)
- Nomor : 18.2/PBW/IGD.04.05/4/2023 (4 Nagari)
- Nomor : 5.2/PBW/IGD.04.05/5/2023 (58 Nagari)
Hal ini menjelaskan bahwa tidak ada yang dilanggar dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 yang tidak menggunakan pilar. Dengan telah selesainya di verifikasi berarti pemetaan batas wilayah telah selesai dengan hasil :
a. Laporan kegiatan penetapan dan penegasan batas nagari
b. Berita acara pada masing-masing segmen batas nagari
c. Daftar titik koordinat kartometrik batas nagari
d. Peta hasil batas nagari
e. Rancangan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang Penetapan dan Penegasan Batas Nagari secara defenitif.
Hasil dari kontrak kerjasama penegasan batas nagari sudah diambil sebanyak 50 Nagari dan ada 20 peta yang belum di ambil oleh nagari dan masih berada di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari. Dari 70 nagari yang telah mendapatkan rekomendasi, 8 nagari diantaranya yang sudah diverifikasi sesuai dengan berita acara Nomor : 17.1/PBW/IGD.04.05/2/2023
yaitu Nagari Koto Tinggi, Talang Anau, Pandam Gadang, Kurai, Tungkar, Jopang Manganti, Sitanang dan Kubang sudah melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Verifikasi Teknis oleh Tim PPBDes Provinsi Sumatera Barat. Dan 4 Nagari lagi yaitu Halaban, Labuah Gunuang, Harau, dan Koto Alam sudah disampaikan kepada Tim PPBDes Provinsi Sumatera Barat untuk dilakukan verifikasi teknis.
9. Sedangkan 7 nagari lainnya yang melakukan penegasan dan penetapan batas nagari menggunakan metode pemasangan pilar dan melakukan kontrak kerjasama dengan PT. INNASA dan PT. GEO MEDIA dengan nilai kontrak lebih mahal dibandingkan metoda kartometrik PSP2DK UNP. Masing-masing nilai kotrak Nagari dengan PT. INNASA dan PT. GEO MEDIA berkisar Rp.50 Juta.
Ke Tujuh Nagari tersebut yaitu :
1) Tarantang
2) Koto Tangah Simalanggang
3) Piobang
4) Sungai Beringin
5) Taeh Baruah
6) Taeh Bukik
7) Sungai Balantiak
Terkait hasil kerjasama 7 Nagari dengan PT. INNASA tersebut sampai Kamis 25 Mei 2023 Dinas PMD/N Kab. Lima Puluh Kota belum menerima dokumen hasil pekerjaan sesuai kontrak antara 7 nagari dengan PT INNASA. Kemudian dari 7 Nagari tersebut sejak didaftarkan permohonan verifikasinya belum satu pun yang mendapatkan rekomendasi/persetujuan dari Badan Informasi Geospasial.
10. Perjanjian Kontrak Swakelola antara Nagari dengan PSP2DK tidak pernah dilakukan di Padang dan tidak pernah disaksikan oleh Bupati Lima puluh Kota tetapi dilakukan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Sedangkan kegiatan yang dihadiri Bupati adalah penyerahan hasil pekerjaan penetapan dan penegasan batas 70 nagari bersama PSP2DK UNP yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2022 di Aula Kantor Bupati
Lima Puluh Kota.
11. Kerjasama tapal batas langsung Nagari dan PSP2DK UNP, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tidak ada mengarahkan atau menunjuk pihak (tim teknis) yang bekerjasama dengan nagari. Keputusan penunjukan PSP2DK merupakan keputusan nagari. Namun, Kewajiban Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari (DPMDN) adalah sosialisasi Perpres 23 tahun 2021 dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengerjaan batas sesuai dengan Permendagri Nomor 45 tahun2016 dan sesuai dengan perka Badan Informasi Geospasial (BIG).
Demikian siaran pers ini disampaikan, semoga dapat bermanfaat dan dapat meluruskan hal- hal negatif yang berkembang di tengah masyarakat. Terimakasih.
إرسال تعليق