Karena Pelaku Masih Berkeliaran, Proses Hukum Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Dipertanyakan Pihak Keluarga Korban

Surat laporan dan SP2HP dari Polres Solok

Arosuka Solok, integritasmedia.com - PROSES hukum dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2023 lalu, di Jorong Padang Laweh, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kini dipertanyakan pihak keluarga korban terhadap lambatnya proses hukumnya, karena sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran.


Dugaan pencabulan yang terjadi menimpa korban berinisial A, (6), oleh terduga pelaku berimisial EJ (38), yang masih tetangga korban. Dan pristiwa ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Solok tanggal 4 Januari 2023 silam.


Dari keterangan orang tua korban, peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/1/23) lalu. Saat itu, anaknya yang masih berusia 5,5 tahun bermain ke rumah pelaku. Karena biasanya, korban sering bermain bersama anak pelaku.


Saat kejadian, rumah pelaku dalam keadaan sepi. Kondisi itu diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap korban. Dan korban dicabuli oleh pelaku di kamar rumahnya. Terungkapnya kejadian itu berawal dari laporan korban. Sesampai di rumah, korban yang masih polos menceritakan perlakuan pelaku kepada kedua orang tuanya.


"Dia bilang sama ayahnya minta ganti celana karena basah, katanya dikencingi pelaku. Saat diperiksa, ternyata ada bekas cairan lengket yang diduga sperma di celananya," terang ibu korban, Zuriati (38) Sabtu, (10/6/23) saat dihubungi media ini.


Selain itu, kata Zuriati seteah diperiksa juga ditemukan rambut kemaluan di tubuh korban. Tak terima anaknya mendapat pencabulan. Lalu bersama kerabatnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Solok pada 04 Januari 2023. Laporan itu diterima oleh SPKT Polres Solok yang teregistras dengan nomor : STTL/B/1/1/20223/Spkt.satreskrim/Polres Solok/Polda Sumbar.


Lalu dari pengakuan orang tua korban, saat itu petugas Mapolres Solok sudah mengumpulkan keterangan dari pihaknya, dan mengamankan barang bukti. "Saat itu kami langsung dimintai keterangan oleh polisi tentang kejadian tersebut. Selain itu, kami juga menyerahkan pakaian korban sebagai barang bukti," terangnya.


Anehnya sampai berselang 2 bulan kemudian, kenapa pelaku belum juga diamankan oleh polisi. Bahkan pelaku masih beraktivitas seperti biasa. Kondisi itu sangat  mengundang tanda tanya dan emosi keluarga korban, beruntung tidak ada aksi main hakim.


Kemudian sekitar Maret 2023, polisi kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada kami orang tua korban.  Dengan surat bernomor : SP2HP/43/III/2023. Dalam surat itu, kepolisan menyebutkan sudah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.


Namun anehnya, hingga kini, kenapa pelaku belum juga diamankan oleh pihak polisi. Oleh warga setempat yang geram, kemudian memberikan hukuman sosial dengan mengusir pelaku dari kampung itu. "Saat ini, informasinya pelaku pindah mengontrak di kampung lain, yang masih berada di Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok," sebutnya.


Sementara mamak korban Ajis menyatakan, sebagai keluarga korban kami sangat menyayangkan lambatnya penanganan dari pihak kepolisian. Padahal, kejadian itu sudah dilaporkan sejak Januari 2023 lalu. Dan kami dari pihak keluarga korban mempertanyakan proses hukumnya.


Lalu terhadap lambatnya proses penangananya dari pihak kepolisian. Kami juga tidak tahu apa alasannya, karena  kami rakyat kecil.  "Nah, jika tidak diproses, kami takut nanti semakin mengundang kemarahan dari pihak keluarga. Yang bermuara  dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," papar Ajis lagi.


Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kanit PPA Sat Resrim Polres Solok,  AIPDA Bobby Hariyanto membenarkan hal tetsebut. "Ya, benar ada dugaan kejadian pencabulan itu, dan orang tua korban telah melaporkan dugaan kasus itu ke Mapolres Solok. Kami dari sat Reskrim Polres Solok sudah menerima laporan dari orang tua korban," sebutnya Minggu, (11/6/23).


Dengan surat Laporan diterima oleh SPKT Polres Solok yang teregistras dengan nomor : STTL/B/1/1/20223/Spkt.satreskrim/Polres Solok/Polda Sumbar, tanggal 04 Januari 2023.


"Dugaan itu telah kami dalami dan tindaklanjuti secara seksama. Yakni dengan mencari serta mengumpulkan barang bukti dari pelaku dan juga dari pihak korban. Dan kasus itu sudah ditibgkatkan ke tingkat penyidikan", ujarnya.


Perkembanganya telah kami sampaiakn sekitar Maret 2023, polisi kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada orang tua korban.  Dengan surat bernomor : SP2HP/43/III/2023. Dalam surat itu, kepolisan menyebutkan sudah meningkatkan status dari penyelidikan korban ke penyidikan.


Lalu kenapa pelaku belum juga diamankan oleh pihak polisi. Bobby menjelaskan, k dugaan itu sedang berjalan serius ditangan penyidik. "Untuk mengamankan pelaku, tentunya pihak polisi punya cara, hal itu agar tidak berseberangan dengan proses hukum. Dan intinya proses hukum dugaan kasus ini tetap berjalan, saat ini telah kita tingkatkan ke tingkat penyidikan," sebutnya.(Rny)

Post a Comment

أحدث أقدم