Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dasril Sampaikan Persoalan SMPN 2 Sudah Selesai


 Payakumbuh, Integritasmedia.comPasca pemanggilan belasan guru SMPN 2 Kota Payakumbuh oleh DPRD Kota Payakumbuh baru-baru ini, Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Dasril kepada media mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, Jumat (14/07/23).

“Selama ini kami lihat pelayanan pembelajaran dan berjalan baik di sekolah tersebut. Namun kalau ada isu yang baru lagi kami belum mengetahuinya. Semoga kedepan tidak ada lagi isu-isu yang macam-macam yang akan merugikan pelayanan di SMPN 2 Payakumbuh. Kami menghimbau kalau ada hal-hal yang perlu diperbaiki, mari kita bersama-sama memperbaiki sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Dasril.

Juga di jam kerja guru sebagai pendidik, Dasril menghimbau untuk tetap berada di sekolah melayani anak didik dengan baik. Dinas Pendidikan akan selalu mengayomi dan memfasilitasi setiap keperluan untuk optimalnya layanan pendidikan di satuan pendidikan.

“Disdik bukan intervensi justru melakukan pembinaan dan mencarikan solusi untuk bisa lebih baik lagi pelayanan pendidikan di SMPN 2 sehingga masalah-masalah yang akan mengganggu optimalnya layanan kepada siswa bisa di minimalisir,” jelas Dasril.

Ihwal, beberapa hari sebelumnya, DPRD Kota Payakumbuh menggelar rapat Pansus (Panitia Khusus) dengan belasan guru SMPN 2 Kota Payakumbuh. Rapat Pansus tertutup yang diketuai Yendri Bodra SH Dt. Parmato Alam tersebut menindak lanjuti surat laporan yang ditujukan ke DPRD dan ditandatangani guru serta murid mengenai adanya dugaan penyimpangan dana Bos, Komite, Zakat, Infak, Mutasi, pembelian dan penjualan mobil sekolah beberapa waktu lalu di SMPN 2 Kota Payakumbuh.

Selesai rapat, Yendri Bodra Dt Parmato Alam yang ditemui awak media digedung DPRD itu mengatakan, kami atas nama Pansus DPRD terkait laporan Dinas Pendidikan dan ini adalah rapat pertama dengan para pihak yang menurut kami perlu kami panggil ke DPRD.

Berdasarkan hasil dengar pendapat tadi, ucap Dt Parmato melanjutkan, kami telah mendengar keluh kesah dari mereka yang kami panggil hari ini. Diantara lain ada dugaan pungutan uang komite, yang kalau tidak salah besarannya mulai dari 280 ribu hingga 700 ribu Rupiah per siswa.

“Menurut Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah itu yang ada hanya sumbangan. Artinya, sumbangan itu jangan dikait–kaitkan dengan menahan rapor atau ijazah dan itu tidak boleh,” ujar Dt. Parmato lagi.

Post a Comment

أحدث أقدم