Tim Pemrov turun dipimpin Kadis DPMD Amasrul diwakili Akral Sinaro Mangkuto serta diikuti 6 orang anggota tim Dr. Yuzirwan Rasyid Dt. Gajah Tongga, YY Datuk Rajo Bagindo, Basrizal Dt. Pangulu Basa, Zaitul Ikhlas Saad Rajo Intan, Dany Permana dan Fauzan. Anggota tim tersebut merupakan Tim Konsolidasi Kelembagaan Adat Provinsi Sumatera Barat yang di-SK-an Gubernur dan mereka banyak berbasis pada Bakor KAN yang merupakan mintra Pemrov Sumatera Barat. Tim disambut Ketua KAN beserta pengurus dan datuk pucuk 4 suku dan ninik mamak diaula kantor KAN Pasielaweh.
Akral Sinaro Mangkuto yang mewakili mengatakan bahwa Tim Pemrov turun ke Nagari Pasie Laweh, kapasitasnya tidak untuk menyelesaikan, tetapi untuk mendengarkan keluhan masyarakat nagari. Keluhan itu sesuai dengan isi laporan Surat KAN.
Disampaikannya bahwa Tim ini turun untuk mendengar langsung dari KAN ,datuk pucuak 4 suku (Caniago, Piliang, Mandahiling dan gugun) dan ninik mamak Nagari Pasielaweh.
Dikatakannya bahwa Nagari Pasie Laweh gelisah karena ada fenomena tentang pengangkatan penghulu baru tak sesuai sako pusako salingka kaum dan adat salingka nagari serta fenomena dugaan pembentukan limbago adat baru yang tak sesuai tataran sako pusako salingka kaum datuak pucuk 4 suku dan adat salingka nagari yang diduga mengacaukan struktur adat Nagari Pasielaweh.
lebih lanjut disampaikannya bahwa KAN dalam musyawarahnya tanggal 1 Juli telah membuat mufakat memberi sanksi adat salingka nagari kepada para pihak yang melaksanakan dan pihak yang mendukung pengangkatan penghulu yang tak sesuai dengan ketentuan adat yang ditetapkan datuk penghulu 4 suku dan KAN Pasie Laweh. Ketentuan sanksi adat itu sudah menjadi dokumen aturan adat ditandatangani Ketua dan sekretaris KAN serta datuk pucuk 4 suku Nagari Pasie Laweh.
Disampaikannya juga bahwa Tim Pemrov mendapat informasi tersebut langsung Turun ke sumber datuak pucuak 4 suku dan KAN Nagari Pasie Laweh. Dan setelah pertemuan ini Tim akan melaporkan ke Gubernur sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Pemrov dan Kabupaten dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa adat nagari Pasie Laweh oleh pihak yang berwenang di nagari.
Disebutkannya Kenapa permasalah adat nagari dilaporkan ke Gubernur oleh KAN? Justru KAN pun tak ada halangan memberi laporan ke Gubernur, karena Bakorkan sebagai pelaksanaan hubungan kerja Gubernur dengan KAN sesuai amanat sejarah berdirinya KAN itu sendiri tahun 1983.(Antonino)
إرسال تعليق