Arosuka, integritasmedia.com - BUPATI Solok H. Epyardi Asda meminta seluruh Pejabat, ASN dan THL dilingkup Pemkab setempat, untuk mengedepankan pemikiran yang cerdas dan berintegritas, dalam melaksanakan tugas dilingkup kerja masing-masing.
"Ikhlas dalam melaksanakan pekerjaan dan punya niat yang baik, maka jabatan yang kita miliki akan menjadi jembatan menuju akhirat yang lebih baik,"kata Bupati Epyardi Asda, pada acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sitem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Ruang Solok Nan Indah di Arosuka (25/9/23).
Adapun pelaksana kegiatan itu adalah Dinas Kominfo Kabupaten Solok, dengan peserta kegiatan para Pejabat Pengelolan Pengaduan Publik (SP4N Lapor) dilingkup Pemerintah Kabupaten Solok. Bertindak sebagai Nara sumber Utama pada Sosialisasi itu adalah, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriyani.
Juga ada Kadis Kominfo Kabupaten Solok, Teta Midra dan Admin Utama PAplikasi SP4N Lapor (Staf Dinas Kominfo), Winzaldi.
Bupati Epyardi Asda mengatakan, Kabupaten Solok sudah terlepas dari penilain buruk, dan Kabupaten Solok sudah merdeka dari penilaian jelek terkait Pelayanan Publik.
”Alhamdulillah, berkat kesadaran kita bersama, berkat kesadaran Solok Super Tim, berniat ikhlas untuk mengabdikan diri kepada masyarakat yang ingin melakukan sesuatu ke arah yang lebih baik,” tutur Bupati Epyardi Asda.
Berdasarkan kesadaran itu, katanya Epyardi Asda, Ombudsman sudah memberikan penilaian yang layak untuk kita. "Kalau kemaren kita dapat nilai 88,7, harapan saya besok kita harus mencapai nilai kita 95,” ucap Bupati Epyardi Asda.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Teta Midra di acara itu mengatakan, dengan adanya aplikasi Lapor, diharapkan Pemerintah Daerah dan penyelenggara Pelayanan Publik padat terintegrasi.”Dan terhubung dengan Lapor dan penanangan pengaduan dapat terintegrasi secara nasional," tuturnya.
Sedangkan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriyani, yang tampil sebagai Pemateri Utama antara lain mengatakan, Pejabat Pengelola Pengaduan, mesti memahami UU no 26 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.(tmi)
إرسال تعليق