Padang, integritasmedia.com - ENTAH menggapa PT. Bumi Raya Musiada (PT. BRM) yang beralamat di Jorong Durian Simpai, Nagari Koto Nan IV di Bawuah, Kecamatan IX Silago, Kabupaten Dharmasraya, tidak mau mengosongkan dan menyerahkan tanah ulayat milik kaum Suku Melayu yang berlokasi di Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan dengan luas lebih kurang 3000 HA yang merupakan hutan kayu belantara.
Padahal Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru Kabupaten Solok dalam perkara perdata nomor : 2/Pdt.G/2011/PN/KBR, telah memutuskan bahwa tanah tersebut adalah milik kaum Suku Melayu. Bahkan pengadilan juga menyatakan perbuatan Tergugat I PT. Bumi Raya Musiada yang menebang atau menggarap serta membawa hasil hutan keluar dari objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum. Dan, menghukum Tergugat I PT. Bumi Raya Musiada untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada penggugat Ermi Iswandi, S Dt. Tambojo Lelo atasnama Suku Melayu.
Dikisahkan Ermi Iswandi Dt. Tambojo Lelo kepada media Jum’at (15/9/23), “Masalah ini berawal pada tahun 2010 silam, pihak kami dengan PT. BRM telah membuat dan menanda tangani kesepakatan bersama tentang bagi hasil terhadap sebahagian tanah ulayat kami seluas 2626 HA di hadapan Notaris H. Riyanto, SH. MKn, tentang kompensasi hasil kayu yang diambil dari tanah ulayat kami dan dikelola oleh PT. BRM”.
Singkat cerita, Ermi Iswandi, S Dt. Tambojo Lelo menambahkan, setelah disepakati kerjasama tersebut tetapi dikemudian hari PT. BRM tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang telah tertuang dalam surat kesepakatan bersama, yang dibuat dihadapan notaris tersebut.
Bahkan setelah berulang kali meminta hak kami kepada PT. BRM, namun tidak pernah ada tanggapan.
Karena dinilai telah ingkar terhadap putusan Pengadilan Negeri Koto Baru tersebut, makanya mulai Jum’at tanggal 15 September tahun 2023, kami Ermi Iswandi, S Dt. Tambojo Lelo telah memberikan kuasa kepada Hendrizon, SH dan Rekan sebagai wakil kami (kuasa hukum) dalam kasus ini, terangnya.
“Setelah menerima kuasa dari Ermi Iswandi, S Dt. Tambojo Lelo, kami selaku kuasa hukum akan mengajukan Somasi kepada PT. BRM”, kata Hendrizon, SH kepada media ini Senin (18/9/23) disalah satu café di kawasan GOR Agus Salim Padang.
Dalam somasi itu, dia meminta itikad baik dari PT. BRM untuk meyelesaikan permasalahan ini dengan kliennya. Dan membayarkan hak klien kami berdasarkan perjanjian yang telah sepakati, terhitung mulai tahun 2010 sampai sekarang, tegas Hendrizon, SH mengakhiri.(ha)
إرسال تعليق