KPK Mendorong Pemkab Solok Selamatkan Seluruh Aset Negara

Arosuka, integritasmedia.com - PENYELAMATAN aset daerah di Kabupaten Solok menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Bahkan KPK mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan perbuatan pidana yang menempati lahan milik daerah atau negara tanpa izin.


Sekda Medison pada pembukaan rapat mengatakan Pemkab masih berupaya melakukan koordinasi karena adanya penguasaan oleh masyarakat yang tidak memiliki izin usaha, dan adanya laporan dari oknum masyarakat.


“Pemerintah daerah ingin mensertifikatkannya seluruh tanah yang telah ada pelepasan hak. Meskipun demikian pemerintah daerah juga tidak akan serta merta akan melarang masyarakat melakukan usaha di atas tanah tersebut, tapi diperlukan adanya perjanjian pengelolaan yang jelas,” ujar Medison (18/9/23)


Arief mengungkap, Pemkab Solok cukup aktif dalam menyelamatkan aset. Karena sebelumnya Pemkab Solok juga sudah mendatangi KPK untuk aset tersebut.


Kepala Satgas II Wilayah 1 Koordinator dan Supervisi (Koorsup) KPK Arief Nurcahyo mengatakan, terkait dengan sertifikasi aset di Alahan Panjang Resort yang berada di Kabupaten Solok pihaknya mencari apa yang menjadi kendala atau hambatan terutama karena adanya keberatan dari pihak tertentu.


“Perlu mediasi, karena intinya KPK diberikan tugas untuk menjaga aset Negara atau pemerintah daerah. Jangan sampai ada pihak-pihak yang menempati di lahan lahan milik pemerintah pusat atau daerah tanpa ada persetujuan,” katanya saat pertemuan dengan Pemkab Solok.


Dikatakannya, KPK mendukung Pemkab Solok dalam menyelamatkan asetnya dengan memfasilitasi agar prosesnya berjalan sesuai yang diharapkan regulasi.


“Untuk Alahan Panjang Resort itu harus dieskalasi ke pusat (ATR BPN) seandainya Kanwil BPN Solok/Sumbar  belum bisa memberikan keputusan,” ujar Arief.


Terkait adanya informasi pihak yang menggunakan fasilitas Negara dengan menghalangi atau memagar aset pemerintah tanpa izin, hal itu akan berhubungan dengan tindak pidana.


“Sepanjang ada yang mengaku pihak berkepetingan tidak punya dasar hukum dan sebagainya maka itu bisa menjadi sebuah ancaman dan bisa dikenakan pidana. Karena menempati barang milik daerah tanpa ada izin. Tidak mengetahui legulasi yang ada, kecuali mereka punya alas hak terkiat keberadan mereka di lokasi,” ujar Arief.


Untuk mempercepat penyelamatan aset tersebut, KPK mendorong pihak terkait untuk segera menyelesaikannya.


“Kami udang, kanwil BPN untuk melakukan percepatan. Sehingga ini sebagai implementasi kegiatan KPK terutama dalam sektor menajemen tata kelola barang milik daerah Negara,” ucapnya.


Dengan begitu, setiap bangunan yang berdiri tanpa ada izin dari pemerintah itu bisa dikategorikan bangunan liar tidak berizin. Itu bisa ditertibkan oleh Pemda, dan itu ada regulasinya di PP,Permendagri dan Perda.


“Ini kami lakukan kepada seluruh daerah di Indonesia. Jadi program prioritas KPK agar bisa menjaga dan mengotimilisasi aset daerah dan pusat,” tuturnya.(tmy)

Post a Comment

أحدث أقدم