Arosuka, integritasmedia.com - UNTUK meningkatkan servis level kepada masyarakat serta mempermudah segala urusan seluruh masyarakat. Pemerintah Kabupaten Solok dan Pengadilan Agama Koto Baru gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Koto Baru dengan instansi vertikal dan beberapa SKPD Teknis, di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, Kamis (26/10/23).
"Kerjasama merupakan sebuah keharusan bagi kita sebagai penyelenggara Pemerintahan. Kolaborasi dan kerjasama ini dalam rangka meningkatkan servis level kita kepada masyarakat. Serta mempermudah segala urusan masyarakat," ujar Bupati Solok Epyardi Asda.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Solok akan selalu menjaga dan menjalin kerjasama dengan seluruh pihak. Dan dia berharap dengan kerjasama ini akan tercapai cita cita kami untuk menjadikan Kabupaten Solok terbaik di Sumatera Barat.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat Pelmizar mengatakan, Pengadilan Agama dalam melaksanakan tugas pokoknya, tentu akan sangat terkait dengan berbagai macam Instansi "Maka dari itu kerjasama ini sangat diperlukan dalam mendukung dan menyokong tugas tugas pokok Pengadilan Agama," sebutnya.
Adapun, tujuan perjanjian kerjasama tersebut untuk menegakkan azas peradilan, serta untuk memperpendek rentang kendali dan mempermudah peradilan, maka 10 perjanjian kerjasama telah ditandatangani itu.
"harapan kami perjanjian ini dapat di implementasikan dengan sebaik baiknya. Dan atas nama Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat kami mengucapakan terimakasih kepada Bupati Solok karena telah dapat memfasilitasi perjanjian kerjasama ini," tutupnya.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan antara Pengadilan Agama Koto Baru dengan beberapa Instansi diantaranya. Polres Solok Kota tentang Penanganan Keamanan dan Pelayanan Persidangan dan Penyelesaian Perkara serta. Serta untuk Pemenuhan Administrasi Perceraian Anggota Polri dan Kewajiban Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Koto Baru .
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok tentang Pengukuran Tanah Terhadap Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, Eksekusi, Pendaftaran dan Pengakatan Sita dan Saksi Ahli. Lalu, Kementerian Agama Kabupaten Solok tentang Pelayanan Kepada Masyarakat Dalam Bidang Perkawinan, Badan Pusat Statistik Kabupaten Solok ttg Peningkatan Pelayanan Masyarakat Terkait Data Informasi, Data Perceraian dan Data SDM.
Kemudian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pengadilan Agama Terintegrasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Solok tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan dan Edukasi Kesiapan Fisik dalam permohonan Perkara Dispensasi Kawin Bagi Masyarakat Kabupaten Solok.
Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Solok tentang Layanan Konseling Bagi Anak dan Orangtua Pemohon, Dinas Sosial Kabupaten Solok tentang Perlindungan Hukum terhadap Anak, Penyandang Disabilitas Serta Pengurusan Pengangkatan Anak dan Perwalian.
Dinas Kominfo Kabupaten Solok tentang Penyampaian Informasi, Program Kerja, Inovasi Pengadilan Agama Koto Baru serta Konsultasi Online yang dilakukan menggunakan Media Publikasi Pemerintah Kabupaten Solok, dan PT. Pos Indonesia Cabang Solok tentang Pengiriman Surat Tercatat, Dokumem Batang dan Produk Pengadilan.(tmr)
إرسال تعليق