KPK RI Berikan Bimtek Bagi Aparatur di Kabupaten Solok, Perkokoh Program Pengendalian Gratifikasi

Arosuka Solok, integritasmedia.com - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK memberikan bimbingan teknis dan monitoring evaluasi (monev) program pengendalian gratifikasi kepada seluruh aparatur pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.


Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Gratifikasi KPK RI Anjas Prasetio mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok. Mengalami kenaikan dalam penilaian Integritas dari 69,1 pada tahun 2021, sementara untuk tahun 2022 menjadi 73,5.


"Hal ini bila dibandingkan dengan daerah lain yang menjadi sampel di Sumatera Barat, hanya Pemerintah Kabupaten Solok yang mengalami kenaikan nilai Integritas," jelas Anjas Prasetio di Gedung Solok Nan Indah Arosuka, Rabu (11/10/23).


Selanjutnya Anjas Prasetio mengakui kehadirannya di Kabupaten Solok hanya untuk menyambung silaturahim sekaligus sesuai dengan tugas yang diemban memberitahu bagaimana untuk menghindari tindak pidana korupsi beserta pencegahannya. 


"Saya berharap kedepannya di Kabupaten Solok Integritas di lingkup Pemerintah Kabupaten lebih meningkat," harapnya.


Dalam kesempatan ini akan diberikan materi tentang pengendalian gratifikasi yang merupakan sebuah bentuk upaya untuk pencegahan korupsi, Dilanjutkan dengan materi tentang pendidikan anti korupsi untuk pelajar dan ASN Milenial. Dimana kegiatan ini merupakan rangkaian dari Road Show Bus KPK yang diadakan di beberapa Provinsi, Kota/Kabupaten yang diselenggarakan di Pulau Sumatera.


"Ini adalah momen penting melakukan diskusi mencari masukan dan saran sehingga masyarakat atau pegawai negeri tidak takut untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada KPK," katanya.


Anjas Prasetio berharap materi yang disampaikan dapat bermanfaat dan ditindaklanjuti dalam bentuk aksi nyata, di roda pemerintahan oleh seluruh organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa dan kepala sekolah.


Sementara Bupati Solok Epyardi Asda sangat mengapresiasi digelarnya kegiatan ini, sebab KPK merupakan lembaga yang independen, KPK Bergerak sesuai dengan aturan dalam rangka melindungi harkat dan martabat bangsa Indonesia demi keadilan hukum terutama mengenai kasus korupsi. 


Bupati Epyardi mengucapkan terimakasih atas kunjungan KPK RI, dimana nantinya akan memberikan informasi dan sosialisasi yang berhubungan dengan tindak pencegahan korupsi. 


"Menginginkan Kabupaten Solok menjadi sebuah daerah yang bersih dari korupsi dan  dapat menjadi sebuah daerah yang bisa di banggakan," imbuhnya.


Ia menyebutkan gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.


Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pada hari ini, kita menyambut baik kehadiran Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK sebagai narasumber dalam Kegiatan bimtek dan monev program pengendalian gratifikasi," ucapnya.


Ia juga berharap kehadiran pejabat KPK dapat memberikan pemahaman yang benar tentang gratifikasi. Dalam upaya yang dapat dilakukan untuk dapat mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.


Epyardi Asda juga mengimbau kepada seluruh pimpinan instansi,  dapat mendorong seluruh jajarannya, apabila mengetahui tentang tindakan gratifikasi untuk segera melaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Solok.


Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana Dery Akmal melaporkan, Bimtek ini dilaksanakan di dua tempat yaitu di Gedung Solok Nan Indah, dan Aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok. Dengan peserta Kepala OPD, Staf Ahli dan Asisten, Kepala Puskesmas Se Kabupaten Solok, Kepala SMP dan SD, Camat dan Walinagari se Kabupaten Solok dan sesi kedua peserta siswa SMP se Kabupaten Solok serta ASN milenial.(Isya)

Post a Comment

أحدث أقدم