Bawan -Sumbar - Integritasmedia.com Lagi - lagi beredar berita media online soal adanya dugaan SPBU 13.264.519 di wilayah Bawan kabupaten Agam divonis sebagai SPBU tidak sesuai SOP. Pemberitaan yang tidak mendasar dan tanpa bukti kuat bahkan tanpa adanya konfirmasi terhadap pelaksana manajemen SPBU, justru akan membangun opini kurang baik. Hal itu disampaikan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Sumbar dan Lembaga Swadaya Masyarakat Tamperak Kab. Agam, Sumbar di Bawan, Rabu (27/12/2023).
Ketua LSM Tamperak Kab. Agam Edison menyebutkan sepertinya ada yang salah menilai adanya SPBU tanpa ipal atau UKL/UPL dan pembuangan limbah tanpa kroscek langsung ke SPBU yang bersangkutan. Perihal tidak adanya Ipal kata Edison itu tidak benar.
Hal ini sering menjadi perhatian masyarakat, media sebagai sosial kontrol harus meluruskan berita yang beredar supaya masyarakat paham tentang aturan main SPBU.
"Namun, sekali lagi perlu dicatat, penggunaan SPBU harus mendapat surat ijin rekomendasi dari Dinas/instansi terkait. "Pungkasnya saat dikonfirmasi awak media.
Dalam hal ini, Hendra menyayangkan adanya tuduhan yang mengarah kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi di bawan, Bahkan dia menilai persoalan Manager bungkam dan ketidak adanya Ipal dan UKL/UPL tidak bener.
"Kekuatiran kami dengan adanya berbagai pemberitaan yang mengarah dan menyudutkan SPBU resmi kurang tepat dan dapat mengubah paradigma negatif ditengah masyarakat. "Ucapnya.
Edison mengajak segenap lapisan masyarakat dan para pihak terkait untuk lebih dewasa dalam menerima informasi dari berbagai pemberitaan sepihak, terutama Pertamina dan Kepolisian dalam mengambil langkah-langkah penindakan.
"Mari kita berikan edukasi ke masyarakat dan melakukan informasi yang berguna untuk merealisasikan ekonomi kerakyatan bahwa pentingnya peran SPBU sebagai kebutuhan BBM bagi masyarakat dan para pekerjanya.
Jadi saya berharap jangan mudah terprovokasi oleh hal - hal yang menimbulkan kerawanan wilayah. "Paparnya.
Peran SPBU resmi kata Hendra selain sebagai wujud perputaran ekonomi ditengah masyarakat, usaha itu juga memberikan banyak peluang pekerjaan bagi warga setempat. "Kita melihat sisi positifnya, bahwa SPBU memiliki peran yang sangat vital. "Jelas Hendra.
Terkait adanya pemberitaan di beberapa media online yang merilis tidak adanya Ipal atau UKL/UPL dan manager bungkam SPBU Bawan sangat tidak pas," Jelasnya
"Saya mengajak kepada rekan - rekan jurnalis untuk lebih jeli dan lebih mengedepankan edukasi bahwa jika ditemui adanya limbah, itu harus dikroscek terlebih dahulu. "Ulas Davis.
"Tadi saya sudah bicara dan bertemu dengan Owner SPBU di Bawan Davis itu, dan sudah meminta penjelasan serta hal - hal yang menjadi konsumsi rekan - rekan dalam menaikan pemberitaan sebelumnya.
Bahwa dia memahami keinginan rekan - rekan wartawan dan menyambut baik kehadiran media untuk konfirmasi.
Jika memang adanya limbah di SPBU dan sebaiknya di kroscek dulu. Karena ada aturan tertentu yang harus dipahami. 'Terangnya.
Sebelumnya telah diberitakan beberapa media online terkait adanya SPBU Bawan Manager Bukam.
Disebutkan dalam pemberitaan itu, melalui statement beberapa LSM yang menyoalkan limbah SPBU Bawan dan tidak adanya Ipal atau UKL/UPL.
Mengenai salah satu warga di terima sebagai operator SPBU untuk menutupi kasus ini dan kemudian di berhentikan secara sepihak itu tidak benar, setelah di konfirmasi dengan Hendra selaku manager SPBU "bahwa operator tersebut mengundurkan diri dikarenakan sakit, dan sudah di berikan waktu untuk istirahat selama satu bulan namun pihak operator tersebut tidak menyanggupi untuk kembali bekerja di SPBU Bawan"
"Namun hal itu diklarifikasi oleh manager SPBU bawan bernama Alma Hendra S.H, menjabat manager dari bulan Oktober 2023, sebelumnya Ayu Widya Ningsih Manager SPBU Bawan Kab.Agam, Sumbar," Pungkasnya.
SPBU Bawan yang sesuai SOP. Notabenenya menyangkut hajat kehidupan manusia yang telah diatur oleh negara melalui UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan hidup,” Tegasnya mengakhiri.(Tim)
إرسال تعليق