Arosuka Solok, integritasmedia.com - DALAM upaya pemanfaatan Tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati di Kabupaten Solok, Badan Bank Tanah laksanakan Sosialisasi Tanah Cadangan Umum Negara di Kabupaten Solok.
Kepala DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira menjelaskan bahwa dengan adanya program tersebut akan ada kejelasan status tanah yang telah digarap oleh masyarakat.
“Sebenarnya dengan adanya program ini akan ada kejelasan status tanah, baik dari sisi pemerintahan maupun yang sudah digarap petani setempat,“ ujar Retni Humaira.
Ia menjelaskan, tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati diberikan Pemerintah tahun 1990, yang bergerak pada Perkebunan Kopi dan berlokasi di Bukit Gompong Kecamatan Gunung Talang, yang dipergunakan lagi sesuai peruntukan HGU oleh Prusahaan Perkebunan Kopi Krakatau Limo Sejati.
Pada tahun 2010 Kementrian ATR/BPN melakukan Inventarisasi dan telah memberikan peringatan kepada perusahaan (Krakatu Limo Sejati). Telah diberikan peringatan 1,2,3 namun tidak diindahkan juga. Akhirnya pemerintah menarik HG nya, dibekukan HGU nya.
“Tahun 2013 ditetapkanlah itu sebagai tanah terlantar. Setelah ditetapkan sebagai tanah terlantar, maka status tanahnya menjadi tanah Negara," jelasnya.
Retni Humaira menyebut, Pemerintah Kabupaten Solok telah menerima SK dari Kementrian Agraris dan tata Ruang terkait 200 hektar yang diperuntukan bagi Pemerintah daerah.
Selain itu, Retni Humaira menambahkan untuk pengembangan infrastruktur ke lokasi, Pemkab Solok akan selalu memberikan fasilitas melalui berbagai program, misalnya pembukaan jalan dengan ekskavator dan pembangunan jalan usaha tani, dan lain sebagainya.
"Yang penting status tanah nya jelas, dengan status yang jelas dapat kita lakukan pembukaan jalan usaha tani, melalui dinas pertanian nantinya, atau jika sudah ada pemukiman bisa juga dibuka jalan lingkungan," tukasnya.
Kepala Bagian Perolehan, Pengadaan, dan Pendistribusian Tanah badan Bank Tanah, San Yuan sirait, menjelaskan, semula Pemerintah memberikan izin usaha untuk perkebunan, dimana manfaatnya banyak hal.
"Seiring dengan berjalannya waktu, perusahaan tersebut tidak lagi menguasai tanah itu sesuai dengan fungsinya," cetusnya.
Menurut San Yuan Sirat lagi, sejak ditetapkan sebagai tanah terlantar pada 2013 lalu, tanah tersebut kemudian telah banyak digarap oleh masyarakat, namun masyarakat yang telah menggarap tanah tersebut perlu ditata.
Tahun 2021 Pemerintah membentuk Badan Bank Tanah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021, yang tugasnya adalah memastikan tanah tersebut bermanfaat.
"Bank Tanah akan menata 450 hektar untuk reforma agrarian, lalu 200 hektar diserahkan ke Pemkab Solok, untuk dikelola oleh Pemkab, bisa untuk sarana Pendidikan, bisa untuk sarana perkantoran, bisa untuk sarana kesehatan, bisa untuk sarana wisata, kewenangan penuh Pak Bupati," jelasnya.
Yuan Sirat menambahkan, kepada petani yang telah menggarap di dalam HGU, akan diberikan Hak Pakai selama 10 tahun, untuk memastikan tanah tersebut termanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan.
"Diberikan 10 tahun untuk memastikan benar-benar digunakan untuk kehidupan, tidak untuk dijual, setelah 10 tahun, akan diakui hak kepemilikan, menjadi hak milik, diberikan sertifikat," cetusnya.
Tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, menurut Yuan Sirait, pada hari Selasa tanggal 17 Januari akan dilakukan pemasangan tanda batas dari tanah eks HGU PT Krakatau Limo Sejati, dilanjutkan dengan pengukuran. Setelah itu dilakukan inventarisasi data-data penggarap.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, menjelaskan untuk proses pembuatan sertifikat nantinya tetap dilakukan pengukuran oleh BPN.
Masyarakat yang telah menggarap tanah Eks PT Krakatau Limo Sejati yang hadir pada kesempatan tersebut menyambut baik kegiatan tersebut.
Salah seorang Ketua Kelompok Tani di lokasi tersebut, Musrizal mengatakan dengan adanya langkah dari pemerintah tersebut, maka ada kejelasan perihal tanah yang dipakai, dengan demikian masyarakat penggarap akan memperoleh kepastian haknya.(Tmr)
إرسال تعليق