Batusangkar,IntegritasMedia.com
Jabatan ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar periode 2024-2029 dari kader partai golkar bakal terancam
Pasalnya Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kabupaten Tanah Datar akan lakukan gugatan selisih suara ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Tanah Datar saat dikonfirmasi awak media IntegritasMedia.com melalui whats app pribadi Novitra Kemala pada hari, Senin, 04 Maret 2024 mengatakan," memang benar ia akan melakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi ( MK )". Sampainya.
Ditambahkan Novitra Kemala adapun gugatan ke MK tersebut adanya perselisihan suara dengan partai Golkar. Saat ini kita akan siapkan data dan lain- lainya dulu". Ujarnya.
Disamping itu Ketua KPU Dicky Andrika saat dikonfirmasi mengatakan, " kalau perselisihan suara memang biasanya di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi kami akan menempuh mekanisme sesuai dengan peraturan perundang- undangan". Kata Dicky
Sementara itu Ketua Golkar Tanah Datar, Anton Yondra . S.E saat dikonfirmasi mengatakan, " kalau data kita semuanya lengkap, satu saja perselisihan suara, semua orang bakal tahu". Sampainya Anton Yondra.
Pewarta : Bonar Surya
إرسال تعليق