Bukittinggi, integritasmedia.com-Dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di kota bukittinggi Walikota melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Joni Feri, AP, mengadakan kegiatan silaturahmi sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) yang terkait dengan penyakit masyarakat.
Kegiatan tersebut melibatkan niniak mamak pangka tuo nagari, pengurus KAN Kurai Limo Jorong, serta Ketua Parik Paga Nagari Kurai, Kamis 13 Juni 2024.
Dalam pertemuan tersebut membahas langkah-langkah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayah Kota Bukittinggi.
Selain itu, mereka juga membahas upaya bersama untuk melindungi anak kemenakan dari pengaruh-pengaruh negatif yang meresahkan masyarakat.
Niniak mamak Nagari Kurai dan Parik Paga Nagari Kurai Limo Jorong sepakat untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk memberantas penyakit masyarakat, terutama LGBT.
Dari hasil pertemuan tersebut Mereka sepakat untuk menghidupkan kembali kearifan lokal dan tatanan hidup banagari sehingga tidak ada ruang bagi pelaku penyakit masyarakat.
Kasat Pol PP, Joni Feri, AP, menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban. “Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Bukittinggi,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah yang konkret dan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan masalah penyakit masyarakat di Kota Bukittinggi dapat teratasi dengan baik, sehingga tercipta kota yang lebih tenteram dan tertib.
إرسال تعليق