Wartawan Geruduk Gedung DPRD Tanah Datar,  " Hentikan Pembahasan Perubahan UU Penyiaran ".

 Batusangkar,IntegritasMedia.com

Wartawan yang bertugas di Kabupaten Tanah Datar, Senin (10/6), mendatangi Gedung DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasi, terkait perubahan UU Penyiaran. 


Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, kini sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI, dan dinilai mengandung pasal-pasal yang menghambat kebebasan pers.


"Kami minta Komisi I DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak pasal-pasalnya yang mengebiri tugas-tugas jurnalistik," ujar Ketua PWI Tanah Datar Yuldaveri, bersama Ketua KWRI Bonar Suryawinata, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar.

Para wartawan yang berangkat secara bersama-sama dari Sekretariat PWI-KWRI di Kawasan Gedung Indojolito ini, mendapatkan pengawalan dari jajaran Polres Tanah Datar. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Saidani, Ketua Komisi I Istiqlal, dan Sekwan Yuhardi.


Pertemuan yang dipimpin oleh Anton Yondra. Ia menyatakan, " aspirasi dari insan pers Tanah Datar akan segera disampaikan ke DPR RI, serta ditembuskan ke Dewan Pers, Komisi Penyiaran, dan induk organisasi profesi pers.


Menurut Yuldaveri dan Bonar, RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut, bertentangan dengan UU Pers dan menghambat kebebasan pers. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50B ayat dua, yang melarang penayangan eksklusif konten investigasi jurnalistik. Pasal ini dianggap ambigu dan berpotensi menjadi alat, untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.

"Kita memandang, pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis," tegas Yuldaveri.


Selain itu, mereka menyoroti perubahan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang dalam UU Pers dilakukan melalui Dewan Pers, namun dalam RUU ini dialihkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini dianggap berpotensi mengintervensi kerja jurnalistik yang profesional, karena KPI adalah lembaga yang dibentuk melalui keputusan politis di DPR.


Menanggapi tuntutan tersebut, Anton menyatakan, nota keberatan yang ditandatangani para wartawan akan turut ditandatangani oleh pimpinan DPRD Tanah Datar, dan dikirim ke semua pihak terkait, terutama Komisi I DPR RI.

"Terkait RUU yang dipermasalahkan itu sedang dibahas Komisi I DPR, apa yang menjadi harapan insan pers Tanah Datar, DPRD akan menyalurkan aspirasi, dan segera mengirimkan surat penolakan dengan surat pengantar dari DPRD, dan ditembuskan ke Dewan Pers, KPI, dan organisasi profesi jurnalis," katanya.


Anton menegaskan, DPRD hanya berfungsi menyalurkan aspirasi karena pembuat UU adalah pusat, namun prinsipnya DPRD Tanah Datar tidak sepakat dengan usaha pengerdilan pers yang menjadi hak masyarakat.


DPRD Tanah Datar menyambut baik upaya penyampaian pendapat ini dan berjanji akan mengawal aspirasi ini sampai ke DPR RI, terutama yang terkait dengan pembahasan RUU tersebut. 


Pewarta : tim




Post a Comment

أحدث أقدم