Bukittinggi, Integritasmedia.comDinas Kesehatan Kota Bukittinggi, gelar bimbingan teknis pendampingan regulasi, bagi tenaga apotek pada sarana pelayanan kefarmasian (Saryanfar), di Grand Royal Denai, Senin 22 Juli 2024.
Kegiatan diikuti oleh apoteker penanggungjawab atau tenaga teknis kefarmasian, penanggungjawab fasilitas pelayanan kefarmasian, tenaga kefarmasian lainnya, serta pemilik apotek dan toko obat.
Peserta diberikan materi oleh Dinas Kesehatan, Balai POM / DPMPTSP/organisasi profesi (IAI) setempat atau Instansi lain yang berkompeten.
Kepala Dinas Kesehatan Bukittinggi, Linda Faroza, didampingi Kabid PSDK, Sanora Yuder, menjelaskan, dalam meningkatkan derajat dan pelayanan kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan Bukittinggi, melakukan pendampingan regulasi, yang merupakan kegiatan pembinaan untuk pelaku usaha, terutama instansi penerbit izin.
Kegiatan ini bertujuan agar pengelolaan sarana pelayanan kefarmasian, seperti apotek dan toko obat, berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi petugas pengelola apotek dan toko obat sehingga sarana pelayanan kefarmasian terutama apotek dan toko obat yang memenuhi standar, dapat diwujudkan. Saat ini banyak isu yang beredar terkait izin apotek yang belum diperpanjang, apotek yang tidak memiliki apoteker, apotek yang menjual obat ke swalayan dan beberapa isu lain, ini yang kita berikan pemahaman, agar kasus serupa tidak terjadi di Bukittinggi,” ungkapnya.
إرسال تعليق