Jawaban Pemerintah Terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Tiga Ranperda, "Begini Paparan Sekdakab Solok"

Arosuka Solok, integritasmedia.com - PEMERINTAH Kabupaten Solok memberikan apresiasi terhadap segenap pertanyaan, dukungan, saran dan masukan-masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Solok terhadap tiga pembahasan ranperda ini. "Hal demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupten Solok Medison, dalam  Rapat Paripurna DPRD Kab Solok terkait Jawaban Pemerintah Terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Tiga Ranperda Dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (8/7/24) di Ruang Pertemuan DPRD Kabupaten Solok.


Medison menyatakan, rapat ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi. Terkait nota pengantar Bupati Solok tentang ranperda perubahan kedua atas perda No. 8 Tahun 2016, ranperda RPIK kabupaten tahun 2024-2044 dan ranperda RPJPD 2025- 2045.


Momentum jalanya paripurna dihadiri Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si. Pimpinan DPRD  Ivoni Munir, S.Farm, Apt, Forkopimda. Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Hukum dan Politik  Safrudin, S.Sos, M.Si, Asisten I Drs. Syahrial, MM, Asisten III  Editiawarman, S.Sos, M.Si, Anggota DPRD. Kepala OPD, Camat di Kabupaten Solok, Kepala Bagian Lingkup Setda Kab. Solok, dan undangan lainya.


Dikatakan Medison, terkait dengan pandangan yang bersifat saran, masukan, kritik, dorongan dan apresiasi. Mari bersama-sama kita jadikan motivasi untuk menjadi lebih baik untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Solok untuk masa yang akan datang.


Menurut dia, terkait pertanyaan perkiraan pendapatan yang bisa diterima dengan pembentukan Badan Pendapatan Daerah, sebagai perangkat daerah mandiri dan terpisah dari kelembagaan BKD pada saat ini. Maka pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Solok tidak lagi menerima dana bagi hasil PKB dari Provinsi. Dengan konsekuensinya kita menerima option pajak, dan diperkirakan pajak yang akan masuk ialah sebesar Rp.16 milyar lebih. Maka perkiraan PAD melalui Badan Pendapatan Daerah termasuk dari retribusi dan kewenangan yang dimiliki diperkirakan mencapai Rp. 111 milyar, lebih dari sebelumnya yang berkisar pada 88-90 milyar.


"Sehingga jika dikelola secara maksimal dalam bentuk Badan Pendapatan Daerah. Maka pajak dan bagi hasil yang tempo hari diterima menjadi salah satu sumber PAD terbesar untuk tahun 2025,"ujarnya.


Lalu kata dia, jika nantinya Badan Pendapatan Daerah berhasil ditetapkan. Maka ada beberapa jenis pajak daerah yang dapat lebih ditingkatkan lagi pemungutannya antara lain optimalisasi terhadap Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), PDRB, Pajak Hotel, Restoran, Rumah Makan dan Hiburan, Pajak Listrik, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan sebagaianya.


Sehubungan dengan saran untuk meningkatkan tipelogi SOTK Setwan dari Tipe B menjadi Tipe A. Maka dapat disampaikan bahwa berdasarkan Permendagri No. 107 tahun 2016 tentang hasil penetapan fungsi staf, fungsi pengawas dan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah. Maka diperoleh skoring hasil pemetaan Sekretariat DPRD Kabupaten Solok sebesar 800 dengan kategori sedang. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 huruf b Permendagri No. 17 tahun 2016,  bahwa dengan skor tersebut Sekretariat DPRD, Inspektorat serta fungsi penunjang lainnya masuk dalam kategori Tipe B. 


Apabila kita bermaksud untuk menaikkan tipe perangkat daerah menjadi Tipe A. Tentunya kita harus melakukan penataan ulang agar hasil skoring harus lebih dari 800. Kemudian jumlah fraksi di DPRD dari tahun 2016 sampai tahun 2024 juga tidak mengalami perubahan yakni 7 fraksi dengan 35 Anggota DPRD.


"Maka berdasarkan hasil penilaian mandiri tersebut, serta merujuk pada Permendagri diatas. Maka  saat ini kita belum bisa merubah tipologi Sekretariat DPRD dari Tipe B ke Tipe A," sebut Medison.


Selanjutnya dijelaskan Medison, terkait pertanyaan mengenai Ranperda RPIK, apakah perlu dibentuk atau tidak. Dapat kami sampaikan berdasarkan lampiran dari UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada huruf e pembagian urusan pemerintahan di bidang industri disebutkan. Bahwa salah satu kewenangan daerah adalah melakukan penetapan rencana pembangunan industri Kabupaten/Kota. 


Sehingga apabila daerah akan mengajukan proposal pembangunan di bidang UKM dan Sentra Industri kepada Kementerian Perindustrian dan kementerian terkait. Salah satu syarat yang diminta ialah adanya Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).


Kemudian terkait dengan perlunya dilakukan kajian mendalam mengenai potensi industri unggulan di Kabupaten Solok. Maka kami sampaikan bahwa untuk penyusunan Ranperda RPIK 2024-2044 sudah dilakukan kajian-kajian sebelumnya. Yakni penyusunan naskah akademik tentang Ranperda RPIK yang dimulai sejak 2019 yang lalu, dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Solok oleh tim pelaksana kegiatan dari Kemenristek bekerjasama dengan Universitas Andalas. Derta Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang sudah dilaksanakan pada tahun 2022 yang lalu.


Terkait pandangan umum terhadap arah pembangunan pada periodesasi RPJMD dapat kami jelaskan. Bahwa dalam pedoman penyusunan RPJPD 2025-2045 tidak dimuat ketentuan untuk pembagian arah pembangunan per periodisasi RPJMD. Yang ada adalah arah kebijakan per periodisasi sebagai berikut, kebijakan periodisasi RPJMD pertama yakni tahun 2025-2029.


Pada penguatan landasan transformasi digital, kebijakan periodisasi RPJMD kedua tahun 2030-2034. Pada akselerasi tranformasi, kebijakan periodisasi RPJMD ketiga tahun 2035-2039 pada pemantapan transformasi dan terakhir kebijakan periodisasi RPJMD keempat tahun 2040-2045. Pada perwujudan Kabupaten Solok sebagai Kabupaten terbaik, maju dan berkelanjutan.


Untuk arah pembangunan Kabupaten Solok 2025-2045 adalah kesehatan untuk semua, pendidikan yang berkualitas; perlindungan sosial yang adaptif; IPTEK; inovasi dan produktivitas ekonomi; penerapan ekonomi hijau; tranformasi digital; interaksi ekonomi domestik dan global; pusat pertumbuhan ekonomi; regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif; hukum yang berkeadilan.


Keamanan daerah yang tangguh dan demokrasi substansial; stabilitas ekonomi makro; kerjasama dan ketahanan daerah; beragama, maslahat dan berkebudayaan yang maju; keluarga yang berkualitas; kesetaraan gender dan masyarakat inklusif; lingkungan hidup yang berkualitas; kemandirian pangan; serta residensi terhadap bencana dan perubahan iklim," sebutnya.


Pertanyaan terkait dokumen RTRW sebagai salah satu acuan  dalam penyusunan RPJPD, dapat kami sampaikan bahwa dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Solok 2025-2045 telah mengacu pada Perda No. 1 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Solok 2012-2031 yang artinya dokumen RTRW yang lama masih berlaku sampai tahun 2031.


Kemudian saran terkait penyusunan RPJPD 2025-2045 agar mewujudkan visi dan misi daerah, membuat strategi dan program pembangunan di berbagai bidang. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan penyusunan RPJPD harus dibuat dengan berbagai pemangku kepentingan. Atas saran tersebut dapat kami sampaikan bahwa dokumen RPJPD Kabupaten Solok ini sudah mengakomodir visi misi daerah yaitu Kabupaten Solok terbaik, maju dan berkelanjutan yang merupakan cita-cita pembangunan daerah 20 tahun ke depan. Sedangkan untuk strategi dan program pembangunan sudah tertuang dalam dokumen RPJMD.


Dalam penyusunan RPJPD ini kita juga sudah merujuk pada dokumen KLHS RPJPD dimana dalam dokumen tersebut. Terdapat evaluasi terhadap pencapaian indikator-indikator pembangunan berkelanjutan. Dehingga dalam penentuan arah dan kebijakan RPJPD telah mempertimbangkan pembangunan yang berkelanjutan terutama kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.


"Penyusunan dokumen RPJPD ini dalam proses penyusunannya sudah melibatkan seluruh stakeholder. Dimulai  dari penyaringan isu-isu strategis permasalahan pembangunan yang dilakukan melalui FGD secara bertingkat, kedalam beberapa tahapan termasuk konsultasi publik dan Musrenbang RPJPD," jelas Medison.(tmy)

Post a Comment

أحدث أقدم