DPRD dan Pemkab Tanah Datar Sepakati KUA PPAS APBD Perubahan 2024


Batusangkar,IntegritasMedia.com

Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatangganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum (KU) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tanah Datar 2024, di Ruang Rapat setempat, Selasa (6/8/2024).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani dan Ketua DPRD Rony Mulyadi dengan dihadiri 23 anggota, Sekretaris DPRD Yuhardi, disaksikan Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar.

Sekda Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi dan anggota DPRD Tanah Datar yang telah bersama-sama melakukan proses pembahasan Kebijakan Umum (KU) dan PPAS APBD-P 2024.

"Rangkaian pembahasan KU dan PPAS APBD Perubahan 2024 telah terlaksana dengan baik, mulai dari awal hingga ditandatanganinya Nota Kesepakatan KU dan PPAS APBD-P Tanah Datar tahun 2024 pada hari ini. Untuk itu, kita ucapkan terima kasih," ucap Iqbal.

Sekda menyampaikan penandatanganan Nota Kesepakatan KU dan PPAS APBD-P Tanah Datar 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Tanah Datar mempunyai tanggung jawab melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menyelenggarakan pembangunan daerah pada anggaran 2024.

"Berkaitan dengan itu, Pemda dan DPRD Tanah Datar akan saling memberikan dukungan dan kotribusi dalam mencapai target pembangunan daerah di anggaran perubahan 2024," kata Iqbal.

Sekda menyebutkan, KU dan PPAS Tanah Datar akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD-P 2024.

"Penyusunan KU dan PPAS APBD-P Tanah Datar merupakan wujud komitmen Pemda Tanah Datar melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat Luhak Nan Tuo ini," tutur Iqbal.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD-P 2024 telah melewati beberapa tahapan yang melibatkan seluruh pihak terkait.

"Proses pembahasan KU dan PPAS APBD-P 2024 yakni, pembahasan di tingkat Provinsi, pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dan sebagainya," tutur Anton.


Pewarta : Bonar Surya

Post a Comment

أحدث أقدم